ANTARA/Feri Purnama
Topik
Surat Mundurnya Diky Diterima Provinsi Jawa Barat
TEMPO.CO, Bandung - Surat yang dikirim Sekretariat DPRD Garut tentang hasil Rapat Paripurna soal pengunduran diri Wakil Bupati Garut Diky Candra diterima Pemerintah Jawa Barat. "Surat itu baru diterima Sekpri (Sekretaris Pribadi) dan akan disampaikan kepada Gubernur," kata Kepala Biro Humas, Protokol, dan Umum Sekretariat Daerah Jawa Barat Rudy Gandakusumah, Selasa, 20 September 2011.
Surat bernomor 132/819-DPRD Garut tanggal 14 September perihal Usulan Pengunduran Diri Wakil Bupati diteken oleh Ketua DPRD Garut Ahmad Badjuri. Surat selembar itu dilampiri oleh surat pengunduran Diky Candra yang ditujukan pada DPRD Garut tanggal 5 September yang diteken Diky dan Surat Keputusan DPRD Garut Nomor 18/2011 tentang Pengunduran Wakil Bupati Garut. "Semuanya empat lembar," kata Rudy.
Dia menolak membeberkan isi surat itu. Alasannya, Gubernur Ahmad Heryawan belum membacanya. "Setelah dibaca akan dipelajari untuk menentukan langkah selanjutnya," kata Rudy.
Menurutnya, Gubernur masih berharap Diky mengurungkan niatnya untuk mundur dari jabatan Wakil Bupati. "Diharapkan masih terus melanjutkan masa jabatannya hingga selesai," kata Rudy. "Ini untuk kepentingan rakyat Garut."
Gubernur Ahmad Heryawan menolak mengomentari soal kelanjutan proses mundurnya Diky Chandra, yang prosesnya sudah melewati Rapat Paripurna DPRD Garut. Dia minta agar menanyakan soal itu kepada Asisten Bidang Pemerintahan, Hukum, dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Herri Hudaya.
Pekan lalu Herri sengaja memanggil Sekretaris Daerah Garut Iman Ali Rahman untuk mengecek kondisi jalannya pemerintahan Garut pascapermintaan mundur Diky diproses oleh Dewan. Kala itu dia mengatakan proses mediasi untuk menahan niat Diky mundur masih terus dilakukan Pemerintah Jawa Barat.
Menurut Herri, Pemerintah Jawa Barat masih menginginkan Diky membatalkan niatnya untuk mundur dan meneruskan memangku jabatannya bersama Bupati Garut Aceng H.M. Fikri. Dia beralasan sepanjang masalahnya miscommunication, masih bisa dicari penyelesaiannya. ”Itu saya kira masih bisa diselesaikan, tidak terlalu prinsip. Ini menjadi faktor-faktor (alasan) kami mengapa ini terus dimediasi,” katanya, Kamis, 15 September 2011.
AHMAD FIKRI





