foto

TEMPO/Aditia Noviansyah

Kompolnas Nilai Penyidikan Kasus Pemalsuan Surat MK Tak Ada Masalah  

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional, Adnan Pandu Praja, menyatakan dari hasil gelar perkara kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi tidak ditemukan penyimpangan. "Terkait gelar perkara ini kami tidak melihat ada sesuatu yang menyimpang sampai sejauh ini," kata Pandu kepada wartawan usai gelar perkara di depan Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu 21 September 2011.

Pandu mengaku telah mendengar penjelasan panjang-lebar dari tersangka kasus dugaan surat Mahkamah Konstitusi, Zainal Arifin Hoesein, dan kuasa hukumnya, Andi M. Asrun. "So far oke, sampai detik ini oke," kata Pandu yang kini mengikuti seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Menurut Pandu, Zainal melalui pengacaranya minta Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dihadirkan sebagai saksi tambahan. "Usulan itu diterima dan akan diproses," katanya. Kemungkinan Mahfud hadir akan memenuhi permintaan itu. "Beliau sudah bersedia hadir," ujarnya.

Pandu menjelaskan belum ada kesimpulan yang diambil karena proses penyidikan masih berlangsung. Karena itu dia menolak memberi penjelasan soal prosedur pemeriksaan yang dilakukan kepolisian yang menurutnya sudah sesuai dengan prosedur itu.

Pada gelar perkara itu Pandu tidak membantah sempat menyinggung nama Andi Nurpati, mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum dan Pan Mohammad Faiz, staf Panitera MK. "Semua kami pertanyakan, tapi soal status orang-orang itu arahnya ada pada penyidikan," kata Pandu yang menolak bicara soal materi penyidikan.

Anggota Satuan Tugas Mafia Hukum, Herman Effendi, mengaku mendapatkan bahan pembanding setelah mendengar keterangan Zainal dan pengacaranya. "Intinya, kalau dari Satgas, kami sudah punya bahan banding antara yang disampaikan oleh pengadu dalam hal ini Zainal dan yang disampaikan penyidik," kata Herman usai gelar perkara.

Hasil gelar perkara, kata Herman, akan dibawa ke rapat pleno terlebih dahulu. Setelah itu baru akan diberikan keterangan secara resmi. "Sebagai Satgas kami tidak melihat adanya mafia hukum. Treknya yang kami lihat sudah betul," katanya. Dalam gelar perkara itu tim penyidik Mabes Polri juga menjelaskan secara garis besar alasan penetapan Zainal sebagai tersangka.

RINA WIDIASTUTI