foto

TEMPO/Seto Wardhana

ICW Nilai Vonis Rosa dan El Idris Rendah

TEMPO.CO, Jakarta - Febridiansyah, Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Pengadilan Indonesia Corruption Watch, berpendapat vonis atas Mindo Rosalina Manulang dan Mohammad El Idris tergolong rendah.

“Itu angka yang rendah menurut kami. Harusnya vonisnya maksimal kalau hakim memang yakin dia bersalah,” katanya. Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Nomor 31 tahun 1999 memberi peluang tuntutan maksimal lima tahun penjara.

Vonis maksimal layak bagi mereka karena ICW menilai peran Rosa dan Idris dalam kasus suap cukup besar. Hal ini berdasar fakta yang terungkap di persidangan bahwa pemberian fee oleh mereka pada anggota DPR menimbulkan efek domino yaitu suburnya mafia anggaran.

ICW menyatakan nama-nama yang telah disebut keduanya di pengadilan juga harus ditindaklanjuti KPK agar pemberantasan korupsi dapat menyasar pelaku yang lebih besar. “Setelah vonis atas Rosa dan Idris, mau dibawa ke mana (pemberantasan korupsi) ini?” ujar dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, hari ini, Rosa dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp. 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis hakim lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum pimpinan Agus Salim yaitu empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
Menanggapi vonis tersebut, Rosa mengatakan, "Menurut saya berat. Tapi saya yakin ini yang terbaik buat saya. Dan semoga ini hukuman yang seadil-adilnya buat saya."

Sedangkan Idris dihukum dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.  Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum pimpinan Agus Salim yaitu 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 150 juta, subsider 4 bulan. Atas vonis tersebut, Idris belum menyatakan banding.

ATMI PERTIWI