Topik
Sengketa Merek "Dagadu", ADD Tempuh Jalur Non Hukum
TEMPO.CO, Yogyakarta - Manajemen PT Aseli Dagadu Djokja (ADD) menyatakan tetap ingin menyelesaikan sengketa penjiplakan merek produk kaosnya lewat jalur non formal. Menurut Ahmad Noor Arif, Direktur PT Aseli Dagadu Djokja, hingga sekarang perusahaannya masih berusaha melakukan komunikasi informal dengan sejumlah produsen kaos yang dia anggap memalsukan merek Dagadu.
“Ada puluhan produsen, sebagian ada yang mau secara baik-baik tidak lagi memasarkan kaos merek Dagadu. Tapi sebagian lainnya belum,” katanya, Rabu, 21 September 2011.
Menurut dia, sebenarnya perusahaannya telah memprotes penjiplakan merek dagang Dagadu pada awal 2000-an tapi tidak ada tanggapan. Merek Dagadu sendiri, sudah didaftarkan pada 1997 dan diperbarui lagi pada 2008 lalu.
“Mereka banyak yang sudah dapat keuntungan karena penjiplakan sudah ada sejak 1996, atau dua tahun setelah kaos produk PT ADD beredar. Sebaiknya diakhiri,” kata Arif.
Arif mengelak jika sikap PT ADD ini merampas hak usaha puluhan usaha kecil dan menengah yang memproduksi kaos kegemaran wisatawan ini. Kata dia, pasar kaos yang konsepnya mirip Dagadu adalah kalangan wisatawan dan pendatang di Yogyakarta.
Di pasar kaos cendera mata ini, kata dia, kondisi persaingan masih lunak mengingat mayoritas produsen asal Yogyakarta. Setiap bulan, dia memperkirakan, omzet penjualan kaos jenis cendera mata di Yogyakarta masih bisa mencapai 300.000-an potong. Dari ceruk pasar itu, Arif mengklaim PT ADD mengambil kue 30 persennya.
Menurut Arif kesempatan pegiat industri kaos di Yogyakarta, seperti PT ADD, memang lebih terbuka di pasar cendera mata. Untuk memasuki segmen fashion, tentu terlalu berisiko mengingat dominasi kaos bandung dan Jakarta, apalagi Cina, sudah membuat kondisi pasar ini terlalu jenuh.
“Makanya saat coba masuk ke kota lain seperti Bali, kita (PT ADD) ambil konsep berbeda dari Joger lewat merek hirukpikukbali. Ide besarnya mengusung kelokalan,” kata Arif.
Urusan konsep yang diusung kaos, juga membutuhkan energi kreatif besar. Arif mengatakan konsumen kaos cendera mata generasi 90-an, awal 2000-an dan sekarang sangat berbeda karakternya. Konsep kalimat dan gambar yang ditampilkan di kaos saat ini harus mengikuti perkembangan prinsip generasi konsumen mutakhir. “Setiap bulan kami luncurkan 4 jenis konsep,” katanya.
Jadin C. Djamaludin, Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia DIY, menilai sengketa merek adalah hal biasa saat ini karena dasar legalitas hukumnya ada. “Sekarang tidak bisa main-main soal penjiplakan, aturan hukumnya ada dan jelas,” ungkapnya saat dimintai tanggapan oleh Tempo.
ADDI MAWAHIBUN IDHOM





