TEMPO Interaktif, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan bus keliling untuk perpanjangan surat izin mengemudi dan surat tanda nomor kendaraan. Pelayanan untuk perpanjangan SIM C dan Sim A serta perpanjangan STNK per tahun itu akan buka hingga pukul 12.00 WIB.
Pembuatan SIM baru dan jika masa berlakunya habis lebih dari setahun tidak bisa dilayani di bus keliling. Pengendara harus ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11 Cengkareng. Sedangkan proses lima tahunan STNK atau ganti pelat bisa dilakukan di kantor Samsat.
Inilah tempat-tempat pelayanan SIM dan STNK keliling:
1. Jakarta Pusat
SIM: Thamrin City
STNK: Kantor Pos Pasar Baru
2. Jakarta Utara
SIM: Pos Pol Jembatan Tiga, Pluit
STNK: Pos Pol Jembatan Tiga, Pluit
Baca Juga:
3. Jakarta Selatan
SIM: Taman Makam Pahlawan Kalibata
STNK: Stasiun Tanjung Barat
4. Jakarta Barat
SIM: LTC Glodok
STNK: LTC Glodok
5. Jakarta Timur
SIM: Dealer Honda, Jalan Dewi Sartika
STNK: Masjid AT-Tin, Taman Mini Indonesia Indah
SAPTO Y | TMC