Pemeriksaan Rekening Dewan Tunggu Izin

TEMPO.CO, Jakarta-Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memiliki dasar hukum kuat untuk memeriksa rekening anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Namun pemeriksaan itu akan terlaksana setelah ada izin dari pemimpin lembaga legislatif. "Permintaan informasi harus ditandatangani pimpinan lembaga. Informasi itu sangat rahasia," kata Direktur Kepatuhan PPATK Subintoro kepada Tempo kemarin.

Sesuai dengan aturan, PPATK akan meminta laporan kepada lembaga penyedia jasa keuangan, barang, atau jasa perihal laporan transaksi keuangan mencurigakan, yang jumlahnya lebih dari Rp 500 juta. "Bila dari analisis terdapat dugaan atau indikasi pencucian uang, laporan transaksi akan diteruskan kepada penyidik," ujar Subintoro.

Ketua PPATK Yunus Husein menambahkan, mengingat jumlah anggota Dewan mencapai 560 orang, penelusuran sebaiknya memakai asas prioritas. Apalagi jumlah industri keuangan, seperti bank umum, asuransi, dan perusahaan efek, mencapai ratusan. "Sebaiknya pakai prioritas, yang diduga bermasalah saja," ujarnya.

Wakil Ketua DPR Pramono Anung menyambut baik usulan pemeriksaan rekening milik semua anggota Dewan. "Selaku pimpinan, secara terbuka saya menyampaikan, silakan saja kalau rekening saya ditelusuri," ujarnya.

Penelusuran transaksi keuangan mencurigakan sebetulnya dapat dijadikan upaya klarifikasi terhadap tudingan bahwa semua anggota Dewan berpotensi tersangkut korupsi. Namun, menurut Wakil Ketua Fraksi Hanura Syarifuddin Sudding, tidak semua anggota Dewan yang terindikasi korupsi dapat diketahui dari transaksi keuangannya yang mencurigakan.

Juru bicara Fraksi Partai Gerindra, Martin Hutabarat, mengatakan, untuk meminimalkan potensi korupsi yang menjurus ke Badan Anggaran, semestinya kewenangan badan itu dibatasi. Praktek korupsi, kata dia, jauh lebih canggih ketimbang penyelidikan kasusnya sendiri. "Modusnya sering kali tidak melalui transaksi perbankan yang bisa dilacak PPATK," ujarnya.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo sependapat, PPATK berhak menelusuri rekening siapa pun yang diduga mencurigakan, termasuk rekening anggota Dewan. "Tanpa diminta siapa pun, PPATK bisa membuka semua rekening yang dicurigai, bukan hanya anggota DPR," kata Tjahjo.

FERBRIANA FIRDAUS | MAHARDIKA SATRIA HADI | FEBRIYAN | AGUNG SEDAYU