TEMPO Interaktif, Jakarta - Jazilul Fawaid, staf khusus Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis, 22 September 2011, terkait kasus suap pejabat Kementerian Tenaga Kerja. "Saya diminta sebagai saksi," kata Jazilul kepada Tempo saat mendatangi kantor KPK.
Dia datang sekitar pukul 09.20 WIB dengan mengenakan kemeja putih, dibalut jaket kecokelatan, serta mengenakan kopiah. Dalam kasus suap pejabat Kemenakertrans ini, Jazilul disebut-sebut terlibat. Namun dirinya membantah terlibat. "Saya tidak tahu soal itu," katanya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka, antara lain Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi I Nyoman Suisnaya, Kepala Bagian Evaluasi dan Perencanaan Dadong Irbarelawan, serta kuasa direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati. Ketiganya ditangkap 25 Agustus lalu bersama uang dugaan suap sebesar Rp 1,5 miliar.
KPK menduga kuat pemberian uang itu ada kaitannya dengan proyek Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) di Kawasan Transmigrasi untuk 19 kabupaten berbiaya Rp 500 miliar pada APBN-Perubahan 2011. Adapun Dharnawati akan menggarap proyek di empat kabupaten, di antaranya Kabupaten Manokowari, Keroom, Teluk Wondama, dan Mimika, dengan anggaran sekitar Rp 73 miliar.
Jazilul yang dikonfirmasi ihwal proyek itu mengaku tidak terlibat. "Itu bukan tupoksi saya," kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini. Namun ia membenarkan jika dirinya sebagai staf khusus Menteri Muhaimin.
Dalam kasus ini, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan staf khusus Muhaimin lainnya, Muhammad Fauzi. Namun sampai pukul 10.00 WIB ini, ia belum tampak di kantor KPK.
Selain dua nama ini, KPK juga dijadwalkan akan memeriksa dua saksi lainnya, yaitu pejabat Kementerian Tenaga Kerja, Muchtar Lutfie, dan Dianita (karyawan BNI). Muchtar tercatat telah datang ke KPK sejak pagi tadi.
RUSMAN PARAQBUEQ