foto

ANTARA/Ridhwan Ermalamora Siregar

Anas Akhirnya Diperiksa KPK  

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum menyatakan ia bersedia memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi karena ingin mengklarifikasi segala tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia mendatangi kantor KPK sekitar pukul 11.55 WIB, Kamis, 22 September 2011. "Saya ke KPK untuk mengklarifikasi," kata Anas di kantor KPK.

"Selebihnya tentu saya sampaikan di sana (penyidik KPK)," katanya. Anas tak menjawab ketika ditanya apakah dirinya masih menjabat sebagai direktur di PT Anugrah Nusantara.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan Anas akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi berbiaya Rp 8,9 miliar pada anggaran 2008. "Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TG (Timas Ginting)," kata Priharsa.

Anas mendatangi kantor KPK didampingi pengacaranya, Denny Kailimang, dan Wakil Sekretaris Jenderal Saan Mustofa.

Anas terseret korupsi PLTS ini setelah mantan koleganya, Muhammad Nazaruddin, membeberkan kongsi usaha keduanya di PT Anugrah Nusantara. Nazar mengaku dirinya dan Anas sebagai direktur di PT Anugrah. "Yulianis sebagai direktur keuangannya," kata mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini seusai diperiksa penyidik KPK beberapa hari lalu.

PT Anugrah merupakan satu di antara empat perusahaan peserta tender pengadaan proyek PLTS itu yang kemudian dimenangkan oleh PT Alifindo Nuratama Perkasa. Lalu, pengerjaannya disubkontrakkan kepada PT Sundaya Indonesia. Akibat subkontrak ini, KPK menduga kuat menyebabkan adanya kerugian negara sebesar Rp 3,6 miliar.

Komisi antikorupsi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen Timas Ginting dan Neneng Sri Wahyuni, istri Nazar. Timas kini ditahan oleh KPK dan Neneng menjadi buron. Dia kabur ke luar negeri bersama Nazar pada 23 Mei lalu, namun berpisah jalan sepuluh hari sebelum Nazar ditangkap oleh Interpol di Cartagena, Kolombia, pada 7 Agustus lalu.

Sumber Tempo di KPK menyebutkan Neneng diduga berperan dengan adanya subkontrak itu. Bahkan diduga kuat uang sebesar Rp 3,6 miliar dari selisih antara kontrak awal dan subkontrak diterima oleh Neneng.

RUSMAN PARAQBUEQ