Zainal Arifin Hoesein. ANTARA/Fanny Octavianus
Topik
Infografis
Status Zainal Tak Berubah: Tetap Tersangka Surat Palsu MK
TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Kepolisian RI memastikan status Zainal Arifin Hoesein sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi tidak berubah. Dari hasil penyidikan ditemukan fakta-fakta di lapangan bahwa mantan panitera MK itu diduga kuat sebagai pengonsep surat.
"Dia yang mengonsep surat palsu itu," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam di kantornya, Kamis, 22 September 2011.
Sebelumnya, Zainal berharap ada perubahan status dirinya sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Pernyataan itu disampaikan pengacaranya, Andi M. Asrun, usai mengikuti gelar perkara di gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri bersama Komisi Kepolisian Nasional dan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum.
Anton menolak tudingan bahwa polisi diintervensi dalam penyidikan kasus tersebut. Dalam gelar perkara, polisi membeberkan dugaan keterlibatan Zainal. Di sana dijelaskan bahwa Zainal terbukti mengonsep semua surat, salah satunya dengan menambahkan kalimat penjumlahan suara pada surat MK yang dipalsukan. Kompolnas dan Satgas mafia Hukum, kata Anton, juga memahami alasan polisi menetapkan Zainal sebagai tersangka.
Namun Anton tak menjelaskan surat nomor berapa yang dimaksud. Ia hanya menegaskan bahwa Zainal mengonsep semua surat di Mahkamah. Menurut dia, selama ini publik menganggap seolah penetapan Zainal sebagai tersangka kurang tepat karena ia berstatus sebagai pelapor. "Padahal berdasar fakta, dia juga turut mengonsep surat."
Asrun, pengacara Zainal, usai gelar perkara selama 7 jam, Rabu kemarin, tetap mempertanyakan soal penetapan Zainal sebagai tersangka bersama mantan juru panggil MK, Masyhuri Hasan. "Bagaimana Zainal bisa menjadi tersangka dari tanda tangannya yang dipalsukan?" katanya.
Zainal sendiri mengaku sebagai korban dalam kasus tersebut. Sebab, dirinya tidak pernah membuat, menandatangani, dan mengirimkan surat MK tertanggal 14 Agustus 2009 itu, yang kemudian diduga palsu. "Saya kan sebagai korban tanda tangan palsu," ujarnya.
Kasus surat palsu MK berawal dari sengketa perolehan suara Pemilu 2009 di daerah pemilihan Sulawesi Selatan I. Komisi Pemilihan Umum menetapkan calon dari Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo, mendapatkan kursi di DPR berdasarkan putusan MK Nomor 112 tertanggal 14 Agustus 2009. Padahal sebelumnya, sengketa yang ditangani MK itu telah memenangkan calon legislator dari Partai Gerinda, Mestariani Habie.
MUHAMMAD TAUFIK





