Kadin Sesalkan Tim Kecil Agen Inspeksi Belum Terbentuk

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan belum mengeluarkan Surat Keputusan pembentukan Tim Kecil yang sudah menjadi keputusan Menteri Perhubungan pada tanggal 7 September. “Menteri Perhubungan sudah memerintahkan, tetapi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara belum juga membentuk,” kata Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Distribusi dan Logistik Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Natsir Mansyur, Kamis, 22 September 2011. 

Kadin dan gabungan asosiasi telah mengirimkan nama perwakilan ke pemerintah namun hingga kini belum mendapat laporan pembentukan. "Jangankan bertemu, sms dan telepon kami saja tidak mendapat respon," katanya.

Dengan begitu, para pengusaha menilai Dirjen Perhubungan Udara tidak mengakomodasi dalam perundingan mengenai pelaksanaan agen inspeksi. "Seharusnya seminggu setelah pertemuan itu, Tim Kecil sudah mulai bekerja," katanya.

Penundaan pembentukan ini dinilai merugikan para asosiasi, karena pelaksanaan agen inspeksi tidak akan sesuai dengan standard operasi dan tarifnya. Karena itu, Kadin dan Asosiasi akan menulis surat yang akan ditujukan kepada Menteri Perhubungan, Freddy Numbery untuk mendesak pemerintah segera membentuk tim kecil.

Berkaitan dengan pelaksanaan agen inspeksi pada awal Oktober, Natsir menyatakan, Kadin dan Asosiasi akan mengikuti waktu pelaksanaan yang ditetapkan pemerintah. "Kami tidak mau terkesan cengeng dengan meminta mundur. Kami ikut tapi mereka juga harus komitmen," katanya.

Kementerian Perhubungan rencananya akan mulai memberlakukan agen inspeksi pada tanggal 3 Oktober pada penerbangan internasional. Hal ini merupakan kelanjutan dari pelaksanaan agen inspeksi pada penerbangan domestik yang mulai dilaksanakan tanggal 3 September lalu.

FRANSISCO ROSARIANS