TEMPO Interaktif, Makassar - Tiga anggota Satuan Lalu Lintas Kepolisian Sektor Ujungpandang melaporkan Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Ajun Komisaris Besar Muhammad Hidayat ke Bagian Profesi dan Pengamanan (Propam). Tiga polisi itu, Ajun Inspektur Satu Mappakaya, Ajun Inspektur Dua Muhammad Risal, dan Brigadir Sudirman, mengaku dianiaya Hidayat.
Menurut Mappakaya, penganiayaan itu berawal ketika dia dan dua rekannya sedang beristirahat. "Kami baru saja selesai melakukan pengaturan jalan raya untuk memperlancar bus Pallawa Lipu yang ditumpangi Wakapolda," kata Mappakaya di Polsek Ujungpandang, Rabu malam lalu.
Tak lama kemudian, Mappakaya menceritakan, Hidayat datang ke pos lalu lintas tempatnya berjaga. Hidayat langsung memerintahkan ketiganya untuk kembali mengatur arus lalu lintas. Mereka pun beranjak dan kembali ke jalan. "Saat bergerak keluar, kami langsung dipukuli dan ditendang di depan umum," ujar Mappakaya. "Kami salah apa?"
Ketiga polisi itu saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Profesi dan Pengamanan Polrestabes Makassar. Pemeriksaan itu untuk mengetahui dasar tindakan penganiayaan tersebut. "Kami tidak keberatan dihukum oleh atasan, tapi dengan cara yang terhormat, jangan di depan umum," ucap Risal.
Dia menambahkan, sebagai bawahan, ia tunduk kepada atasan--apalagi dalam urusan dinas. Tapi etika pemberian sanksi juga harus ada dan disesuaikan dengan kondisi. "Kalau memang kami melanggar, panggil kami baik-baik. Kami siap menerima apa saja sanksi itu," ujarnya.
Warga yang menyaksikan tindakan kekerasan itu, Muhammad Aris, mengatakan ketiga polisi ditendang dan dipukuli setelah dimarahi. "Dia (Hidayat) kelihatan marah saat tiba di depan pos jaga tiga anggota lalu lintas itu," kata Aris.
Muhammad Hidayat, yang ditemui secara terpisah, mengaku kesal kepada tiga anak buahnya tersebut. Sebab, mereka tidak melaksanakan tugas dengan baik dan jujur. "Mestinya mereka bekerja untuk masyarakat, bukan untuk kepentingan diri mereka," ucapnya. "Tapi sudahlah, jangan dibesar-besarkan."
Hidayat mengaku sudah beberapa kali mendapat informasi bahwa tiga anggotanya itu kerap melakukan pungutan liar. Apa yang dilakukannya itu, kata dia, untuk mengubah sikap anggotanya tersebut. "Mereka pernah tertangkap tangan, tapi tidak mau berubah. Tindakan mereka ini menyakiti masyarakat."
Kepala Polrestabes Makassar Komisaris Besar Erwin Triwanto mengungkapkan pihaknya masih melakukan pemeriksaan internal. "Kita lihat dulu letak kesalahannya," katanya. Dia menambahkan, kasus pemukulannya akan masuk pidana umum. Untuk pelanggaran disiplin dan etika, akan masuk Propam.
Kepala Seksi Propam Polrestabes Makassar Ajun Komisaris J. Djolo belum bersedia memberi komentar lebih jauh soal ini. "Pidana umumnya bisa dicabut, tapi pelanggaran etiknya tetap lanjut sampai dengan sidang," katanya.
SAHRUL
Gampar Tiga Anak Buah, Kasatlantas Dilaporkan
Kamis, 22 September 2011 21:52 WIB