TEMPO Interaktif, Jakarta - Kejaksaan Agung memilih tak akan menahan dua tersangka kasus penyewaan pesawat Merpati. Pencekalan dianggap sudah cukup untuk membatasi mereka lari ke luar negeri. "Tidak akan ditahan. Kami sudah antisipasi dengan pencegahan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto di kantornya, Jumat, 23 September 2011.
Namun, Andhi mengatakan kemungkinan adanya penahanan akan disesuaikan dengan hasil penyidikan. "Jadi, yang punya kewenangan adalah penyidik," ucap dia.
Bekas Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) Hotasi Nababan dan bekas Direktur Keuangan Merpati Guntur Aradea kini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Keduanya diperiksa sejak pukul 10.20 WIB di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
Keduanya diduga terlibat kebijakan PT Merpati menyewa dua pesawat dari Thirdstone Aircaft Leassing Group Inc (TALG) pada 19 Desember 2006. Dua pesawat itu adalah Boeing 737 seri 400 dan 500.
Merpati mengirimkan duit US$ 1 juta setara dengan Rp 9 miliar ke ke perusahaan penyewaan Amerika itu untuk biaya sewa pesawat. Namun, hingga tenggat waktu yang disepakati, yakni Januari 2007, pesawat yang dipesan tak kunjung datang. Duit Merpati juga lenyap.
Sebelum menjalani pemeriksaan, Hotasi berkukuh bahwa kasus ini masuk ke ranah perdata. Ia juga mengklaim telah menjalankan kebijakan sewa sesuai prosedur.
Jaksa Andhi mempersilakan kedua tersangka mempertahankan alibinya di hadapan penyidik. Namun, ia bersikukuh bahwa kasus ini sudah masuk ke ranah pidana korupsi.
"Kalau sudah ditetapkan tersangka, berarti sudah ada bukti permulaan yang cukup," kata dia.
Namun demikian, ia berjanji akan tetap mengkaji hasil penyidikan kasus tersebut. Keyakinan jaksa bahwa kasus ini korupsi akan disesuaikan dengan alat bukti, keterangan saksi, serta tersangka. "Jadi tergantung hasil penyidikan," ucap dia.
TRI SUHARMAN