Layanan Rumah Sakit Umum Daerah/TEMPO/Muradi
Infografis
Korupsi di Kemenkes, Polisi Akan Periksa 17 Direktur Rumah Sakit
TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Kepolisian RI mengaku akan memeriksa 17 direktur rumah sakit umum dan rujukan terkait dugaan korupsi pengadaan alat bantuan kesehatan di Kementerian Kesehatan tahun 2009.
Juru Bicara Markas Besar Kepolisian, Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam menyebutkan saat ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap delapan direktur. “Pemeriksaan terhadap direktur rumah sakit akan dilakukan hingga 29 September mendatang,” ujar Anton di kantornya, Jumat, 23 September 2011.
Lebih jauh Anton menyebutkan saat ini kepolisian tengah membidik satu tersangka dalam kasus korupsi di kementerian kesehatan. Pada proyek pengadaan alat kesehatan ini Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menemukan kerugian negara mencapai Rp 15 miliar dari total nilai proyek sekitar Rp 490 miliar.
Meski begitu, Anton belum bisa memastikan kerugian negara dalam proyek pengadaan untuk 17 rumah sakit di 12 provinsi itu. “Jumlah pasti kerugian masih kami hitung,” ujar Anton.
Meski sudah mengantongi nama tersangka, Juru Bicara Mabes Polri, Ispektur Jenderal Anton Bahrul Alam belum bisa menyebutkan identitas tersangka itu. Pasalnya kata Anton, polisi masih akan mengembangkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. "Tersangkanya memang ada tapi belum bisa disampaikan karena belum dipanggil."
Sebelum memanggil tersangka, kepolisian kata Anton akan melengkapi bukti untuk menguatkan pemanggilan tersangka. Mengenai adanya keterlibatan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin dalam pengadaan alat kesehatan itu Anton berkelit. "Nanti biar saya tanya lagi lah," ujarnya.
IRA GUSLINA





