Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Alasan Dana Hibah Rawagede Belum Cair  

image-gnews
Peristiwa pembantaian Rawagede. pierrescolumn.punt.nl
Peristiwa pembantaian Rawagede. pierrescolumn.punt.nl
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri membantah bahwa dana hibah dari pemerintah Belanda untuk Desa Rawagede (saat ini berubah nama menjadi Balongsari) mengendap di Kementerian tersebut. "Dana harus diterima dalam bentuk on budget, tak boleh off budget," kata juru bicara Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek, dalam konferensi pers di kantornya, Jumat, 23 September 2011.

Artinya, kata dia, dana tersebut masuk dalam pencatatan APBN. "Dan akhirnya, tertanggal 11 Agustus 2011, baru terbit pengesahan DIPA oleh Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan," ujarnya.

Menurut dia, saat ini transfer dana hibah memiliki mekanisme berbeda dengan dulu. Dana hibah dari luar negeri yang masuk ke setiap kementerian harus tercatat di Daftar Isian Anggaran (DIPA) kementerian terkait. Proses ini tentu juga berlaku di Kementerian Dalam Negeri.

"Karena hibah ini government to government, dia harus masuk dalam pencatatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal ini dimaksudkan agar penggunaannya transparan, akuntabel, efektif, dan memang tepat sasaran," kata dia.

Sebelumnya, keluarga korban pembantaian tentara Belanda di Rawagede, Karawang, Jawa Barat, mempertanyakan dana hibah dari pemerintah Belanda sebesar Rp 8,672 miliar pada 2009.

Pengucuran dana ini sebelum putusan pengadilan sipil Den Haag, Belanda, atas perkara gugatan kompensasi dari keluarga korban, beberapa waktu lalu. Suparta, Pembina Yayasan Sampurna Raga, mengatakan keluarga korban berpendapat bahwa seharusnya uang itu sudah di tangan pemerintah Indonesia. "Karena (masalah) ini, saya dianggap menggelapkan uang dari Belanda," kata Suparta dalam diskusi "Belajar dari Kasus Rawagede" di kantor Kontras, Jakarta, kemarin.

Sukarman, Ketua Yayasan Rawagede, Jumat pekan lalu pun mempertanyakan dana bantuan tersebut. Menurut dia, dana itu hendak dipakai membangun fasilitas umum masyarakat Kampung Rawagede, seperti gedung sekolah dan pelayanan kesehatan. "Tapi sampai sekarang tak ada realisasinya," kata pria 60 tahun itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Suparta menjelaskan Belanda mengucurkan duit bantuan itu berdasarkan proposal program dari warga sekaligus keluarga korban Rawagede. Proposal diajukan oleh ahli waris dan tokoh masyarakat Rawagede melalui Yayasan Sampurna Raga pada Oktober 2009. Program itu terdiri atas pembangunan sekolah menengah, pasar rakyat, gedung puskesmas, dan sejumlah pembebasan lahan tanah.

Menurut Reydonnyzar, awalnya dana hibah yang berasal dari Kementerian Perekonomian Belanda ini memang akan diberikan oleh Kedutaan Besar Belanda, langsung kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang. Namun Pemda setempat tidak berani menerimanya.

"Mekanisme penerimaannya harus melalui pemerintah pusat. Karena itu, muncullah MoU antara Kedutaan Besar Belanda dan Kemendagri untuk menjamin efektivitas pelaksanaannya, di mana proyek ini bernama "Pembangunan Terpadu di Desa Balongsari Kabupaten Karawang" sejumlah Rp 8. 672.180.000 (Rp 7,672 miliar)," dia menjelaskan.

Setelah pengesahan inilah, kata pria yang akrab dipanggil Donny ini, Kementeriannya baru bisa memproses lebih lanjut. Lagi pula, Kementerian Keuangan juga telah memberikan izin pembukaan sejumlah rekening.

"Kami sedang mempersiapkan dokumen proyek yang meliputi keputusan Mendagri mengenai pembukaan rekening, pedoman pelaksanaan, sosialisasi, dan serangkaian persiapan lainnya," kata dia. Intinya, prosedur administrasi harus terpenuhi sesuai perundang-undangan yang berlaku. "Jadi, tidak benar uang itu sudah ada pada kami. Masih di Kedutaan Belanda."

MUNAWWAROH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

35 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali


AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

41 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.


Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

49 hari lalu

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan


Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

51 hari lalu

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.


Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

55 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekjen Kemendagri, Dudy Jocom menjawab pertanyaan wartawan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Agustus 2018. Dudy Jocom diperiksa untuk pengembangan penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2011 dengan pagu anggaran sebesar Rp 127,8 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan


Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia


Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.


Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (kedua kanan) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (kedua kiri), Saan Mustopa (kanan), dan Syamsurizal (kiri) saat memimpin rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.


Taliban Minta Masyarakat Internasional Bersabar soal Pendidikan Perempuan di Afghanistan

5 September 2023

Suasana ruang kelas di Universitas Avicenna setelah Afghanistan jatuh ke tangan Taliban di Kabul, Afghanistan, 6 September 2021. Terjadi perbedaan kondisi kelas universitas di bawah pemerintahan Taliban, yaitu dengan memberikan tirai sebagai sekat untuk memisahkan tempat duduk mahasiswa laki-laki dan perempuan. Social media handout/via REUTERS.
Taliban Minta Masyarakat Internasional Bersabar soal Pendidikan Perempuan di Afghanistan

Taliban mendesak agar masyarakat internasional bersabar terkait pendidikan untuk anak perempuan di Afghanistan


Inilah 10 Profil Pj Gubernur yang akan Dilantik Presiden Jokowi

5 September 2023

PJ Gubernur DKI Heru Budi menerima penghargaan sebagai pemenang Tim Pengendali Inflasi Daerah oleh Presiden Joko Widodo saat Peresmian Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi Tahun 2023 di Istana Negara, Jakarta, Kamis 31 Agustus 2023. TEMPO/Subekti.
Inilah 10 Profil Pj Gubernur yang akan Dilantik Presiden Jokowi

Jokowi menunjuk 10 penjabat atau Pj gubernur untuk menggantikan para gubernur yang habis masa jabatannya per 5 September 2023. Berikut profil mereka.