Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gubernur Bali Somasi 'Bali Post' Rp 100 Miliar  

image-gnews
[TEMPO/ Santirta M]
[TEMPO/ Santirta M]
Iklan

TEMPO Interaktif, Denpasar - Gubernur BaIi Made Mangku Pastika mengirimkan somasi ke Bali Post terkait pemberitaan yang dianggap bohong dan meresahkan masyarakat Bali. Somasi disertai tuntutan untuk menghentikan pemberitaan yang menyesatkan, meminta maaf, serta ganti rugi hingga Rp 100 miliar.

“Somasi sudah kami sampaikan siang ini,” kata Nyoman Sumantra, Ketua Tim Advokat Gubernur Bali, Jumat, 23 September 2011, di Denpasar. Menurut Sumantra, somasi itu sekaligus merupakan penggunaan hak jawab dan hak koreksi seperti diatur dalam Undang-Undang Pers.

Adapun berita yang disebut sebagai kebohongan adalah berita pada Senin, 19 September 2011, yang berjudul “Gubernur: Bubarkan Saja Desa Pekraman” . Pastika menyatakan tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut yang menurut Bali Post dikutip saat Gubernur meninjau korban bentrokan antara 2 desa adat di Klungkung, Bali Timur. Hal itu dibuktikan dengan empat rekaman VCD yang diambil empat kameramen yang berbeda.

Dari penelusuran tim advokat, diperoleh fakta bahwa wartawan Bali Post tidak hadir pada saat pertemuan itu. Wartawan diduga menerima berita dari wartawan media lain di mana berita itu sama sekali tidak menyebut adanya keinginan Gubernur membubarkan Desa Pekraman (Desa Adat).

Sejak adanya berita tersebut, Gubernur mengaku menerima banyak pertanyaan hingga kecaman yang sangat meresahkan. Karena itu, dia berinisiatif untuk mengundang Majelis Desa Adat se-Bali, Parisada Hindu Dharma, dan tokoh-tokoh masyarakat, serta wartawan untuk mengklarifikasi. Namun berita yang salah di Bali Post masih terus diangkat dan dilanjutkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bahkan pada edisi Selasa, 20 September 2011, Bali Post dituduh memelintir pernyataan Gubernur di depan sidang DPRD. Saat itu, menjawab pertanyaan anggota Dewan mengenai pembubaran Desa Pekraman, Gubernur meminta maaf karena belum membaca berita di Bali Post. Namun Bali Post menulis, ”Gubernur Minta Maaf Tentang Pembubaran Desa Pekraman”.

Dalam somasi, Gubernur menuntut permintaan maaf Bali Post dan media cetak lainnya di Bali selama 7 hari berturut-turut di halaman 1 dengan ukuran 1 halaman. Adapun ganti rugi Rp 100 miliar nantinya akan disumbangkan ke Desa Adat di Bali. Selain melayangkan somasi, tim juga mengadukan Bali Post ke Dewan Pers.

Pimpinan Umum dan Pemilik Bali Post Satria Naradha menolak menanggapi somasi tersebut. “Silakan hubungi Pemimpin Redaksi Pak Wiratha,” ujarnya melalui SMS. Sayangnya, berkali-kali dihubungi Tempo, Pemimpin Redaksi Bali Post I Nyoman Wiratha tidak mengangkat telepon.

ROFIQI HASAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

23 hari lalu

Ketua Dewan Pers Nini Rahayu memberikan statemen dalam jumpa pers soal menuju deklarasi kemerdekaan pers Capres-Cawapres 2024 di Kantor Sekretariat Dewan Pers, Kebon Sir, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Januari 2024. Dalam keteranganya Dewan Pers mengajak ketiga Capres-Cawapres untuk hadir dan menyatakan komitmen mereka terhadap kemerdekaan pers. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

Komite Publisher Rights bertugas menyelesaikan sengketa antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital.


Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

23 hari lalu

Penjabat Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu berfoto bersama dengan pengurus Dewan Pers Masa Bakti 2022-2025 usai pertemuan dengan Media membahas Kemerdekaan Pers di Aula Gedung Dewan Pers Lantai 7, Jakarta Pusat. Foto: Tika Ayu
Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

Ninik mengatakan, Komite Publisher Rights penting untuk menjaga dan meningkatkan kualitas jurnalistik.


Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

34 hari lalu

Ilustrasi media online. Kaboompics / Pexels
Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan Perpres Publisher Rights mesti diterapkan dengan prinsip keadilan.


Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

34 hari lalu

PJ Gubernur DKI Heru Budi, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Presiden RI Jokowi, Ketua PWI  Hendry CH Bangui, Ketua MPR Bambang Susatyo, Seskab Pramono Anung, Menkominfo Budi Arie (kiri-Kanan) saat hadiri puncak perayaan Hari Pers National 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

Pemerintah bakal mengatur hubungan kerja sama platform digital dengan perusahaan pers setelah Presiden Jokowi meneken Perpres Publisher Rights.


Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

35 hari lalu

Ilustrasi logo Meta. (REUTERS/DADO RUVIC)
Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

Meta menanggapi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.


Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

35 hari lalu

PJ Gubernur DKI Heru Budi, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Presiden RI Jokowi, Ketua PWI  Hendry CH Bangui, Ketua MPR Bambang Susatyo, Seskab Pramono Anung, Menkominfo Budi Arie (kiri-Kanan) saat hadiri puncak perayaan Hari Pers National 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

Jokowi teken Perpres No. 32 tahun 2024 mengatur Platform Digital dalam mendukung industri jurnalisme berkualitas. Apakah mempengaruhi kebebasan pers?


AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

36 hari lalu

Wahyu Dhyatmika CEO Tempo Digital (kiri)  dan Maryadi Direktur Bisnis dan Digital Katadata (kanan) terpilih secara aklamasi menjadi Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) periode 2023-2027, pada kongres III yang berlangsung di Hotel El Royale, Bandung 24 Agustus 2023. Foto: Istimewa
AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

Perpres Publisher Rights dinilai membuka ruang bagi model bisnis baru di luar model bisnis yang mengandalkan impresi atau pencapaian traffic.


Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?

36 hari lalu

Presiden RI Jokowi berdialog dengan para tamu undangan usai puncak perayaan Hari Pers Nasional 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?

AMSI optimistis Perpres Publisher Rights akan membuka jalan bagi negosiasi bisnis yang setara antara platform digital dan penerbit media digital.


Media Asing Soroti Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

36 hari lalu

Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi usai puncak perayaan Hari Pers Nasional 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. Dalam pidatonya, Jokowi cerita dirinya yang sering dijadikan cover majalah dan dikomentari oleh cucunya Jan Ethes. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Media Asing Soroti Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

Jokowi mengatakan semangat awal dari Peraturan Presiden tentang Publisher Rights adalah ingin membentuk jurnalisme berkualitas.


Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Begini Respons Google

36 hari lalu

Presiden RI Jokowi memberikan sambutan saat puncak perayaan Hari Pers Nasional 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. Jokowi menganggap bahwa kebebasan pers di Indonesia masih berjalan dengan baik. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Begini Respons Google

Google buka suara soal pengesahan Perpres Publisher Rights oleh Presiden Jokowi.