AP/Felipe Dana
Topik
Infografis
Belasan Warga Gugat Kapolresta Jayapura Rp 101 Juta
TEMPO.CO, Jayapura - Sebanyak 15 warga yang menamakan diri sebagai Tim Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia di Papua menggugat Kepala Kepolisian Resor Kota Jayapura Ajun Komisaris Besar Imam Setiawan di Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura, Jumat, 23 September 2011.
Dalam sidang perdana pra-peradilan hari ini, Jumat, 23 September 2011, Tim Koalisi Masyarakat Sipil membacakan permohonan gugatannya setebal 13 lembar. Pembacaan permohonan dilakukan tiga kuasa hukumnya secara bergantian yakni Gustaf Kawer, Johanis Harry Maturbong, dan Ivonia Sonya Tetjuari. Tercatat ada 21 poin alasan yang diajukan 15 warga sipil ini hingga menggugat Kapolresta Jayapura.
“Akibat pelanggaran-pelanggaran itu, kami dari pihak pemohon meminta termohon atau Kapolresta Jayapura untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar satu juta rupiah dan moril sebesar Rp 100 juta, sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp 101 juta secara tunai dan sekaligus kepada pemohon,” jelasnya.
Tidak hanya itu, pemohon juga minta kepada Kapolresta Jayapura meminta maaf secara terbuka kepada pemohon lewat media massa di Jayapura selama dua hari berturut-turut.
“Selain mempersoalkan prosedural penangkapan, kami juga mempersoalkan penyitaan barang milik 15 orang warga sipil tanpa prosedur. Kami juga melakukan denda hingga ratusan juta rupiah karena warga sipil tersebut ada dugaan telah disiksa dalam penangkapan itu. Mereka juga dicap separatis, dicaci maki seperti binatang,” ungkap Harry, usai sidang di PN Jayapura.
Sidang perdana Praperadilan 15 warga sipil terhadap Kapolresta Jayapura hari ini di Pengadilan Negeri PN Jayapura dijaga ketat oleh dua truk polisi dari Dalmas Polresta. Hakim tunggal PN Jayapura I Ketut Surya memberikan waktu tiga hari untuk Kapolresta Jayapura yang disebut sebagai Termohon untuk mempersiapkan jawabannya pada sidang lanjutan Senin, 26 September nanti.
Sebelumnya Tim Koalisi Masyarakat Sipil mempraperadilankan Kapolresta Jayapura karena dianggap melakukan penangkapan semena-mena tanpa disertai surat penangkapan kepada 15 orang warga sipil pada 31 Agustus lalu di Kampung Horas Bukit Skyland Jayapura.
Ke-15 orang pemohon itu Seki Kogoya, Tinus Wenda, Yeheskiel Wenda, Arinus Wenda, Nusman Kogoya, Manianus Kogoya, Mis Kogoya, Yawenus Kogoya, Budi Kogoya, Denias Kogoya, Biben Kogoya, Metius Kogoya, Uwen Kogoya, Panius Kogoya, dan Ekimas Kogoya. Ke-15 orang ini ditangkap karena ada dugaan keterkaitan dengan serangkaian pembunuhan dan penembakan di Nafri Kota Jayapura pada awal Agustus lalu.
Dalam penangkapan tersebut juga ada upaya rekayasa bukti yang dilakukan polisi di mana ada polisi yang membawa foto anggota TNI yang jadi korban pembunuhan di Jalan Baru Kamp Wolker, lalu dimasukkan dalam album foto keluarga. Lalu, Biben Kogoya dipaksa mengakui sebagai pelaku pembunuhan tersebut, dengan dalih ada bukti foto korban anggota TNI dalam album keluarganya.
Setelah itu, dalam pemeriksaan ke-15 orang di Mapolresta Jayapura, mulai jam 15.00 WIT - 21.00 WIT, warga tersebut tidak diberikan makan, hanya diberikan minum saja, kemudian dijebloskan ke dalam tahanan.
Sementara itu Kepala Kepolisian Resor Kota Jayapura Ajun Komisaris Besar Imam Setiawan mengatakan siap menghadapi sidang praperadilan tersebut. “Saya menghargai proses hukum , dan sidang pra Peradilan itu adalah bagian dari upaya hokum,” kata Imam di Jayapura, Jumat, 23 September 2011.
Untuk semua tanggapan dari 15 warga sipil yang dituduhkan dalam praperadilan itu, pihaknya mempercayakan kepada proses hukum. “Dalam persidangan nanti kami juga akan menunjukkan bukti serta kami juga punya saksi,” jelasnya.
Disinggung mengenai penangkapan tanpa surat izin , Imam mengatakan kalau tujuannya akan menangkap Deni Kogaya, namun karena 15 warga sipil ini berada di TKP, sehingga ikut diamankan untuk diminta keterangan karena target Dani Kogoya lolos dari pengejaran. “Ini adalah tindakan yang masuk akal,” katanya.
Terkait penyiksaan ke 15 saksi tersebut, Imam mengklaim tidak ada penyiksaan dalam penangkapan tersebut. “Saat itu kan wartawan ada ikut dalam penangkapan, pasti lebih tahu lah. Saya telah memerintahkan untuk tidak melakukan tindakan apa pun terhadap 15 saksi tersebut dalam penangkapan, jadi tidak ada penyiksaan,” urainya.
CUNDING LEVI





