TEMPO Interaktif, Makassar - Gabungan tim khusus dari Kepolisian Resor Kota Besar Makassar dan jajaran Kepolisian Sektor berhasil menangkap pelaku penikam jurnalis SCTV di Jalan Toddopuli, Jumat malam, sekitar pukup 23.00 WITA. Hingga berita ini dinaikkan, polisi belum mengetahui motif penikaman karena pemeriksaan pelaku oleh penyidik reserse dan kriminal baru dilakukan hari ini.
"Kita tunggu hasil pemeriksaan untuk mengetahui motifnya," kata Kepala Polrestabes Makassar Komisaris Besar Erwin Triwanto melalui ponselnya.
Pelaku ditangkap lengkap dengan barang bukti berupa badik yang digunakan untuk menikam Zainuddin, koresponden SCTV biro Makassar. Menurut Erwin, saat proses penangkapan, pelaku sama sekali tak memberikan perlawanan, tetapi dia sempat menyembunyikan badiknya. Dari lokasi penangkapan, pelaku langsung digelandang ke Polrestabes dan langsung dimasukkan ke tahanan.
Erwin menambahkan, jika pelaku terbukti melakukan aksi penikaman dengan direncanakan, pelaku akan dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan Terencana, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Namun untuk memastikan pasal apa saja yang bisa dikenakan, masih menunggu hasil pemeriksaan. "Bolah jadi ada pasal lain yang menjerat pelaku," katanya.
Sebelumnya, Zainuddin mengaku tidak punya masalah pribadi dengan pelaku. Apalagi selama ini pelaku masih bertetangga dengan korban. Korban mengatakan beberapa tahun lalu pelaku pernah digerebek polisi karena kasus narkoba. Saat itu, polisi menemukan barang bukti narkoba berupa ganja seberat satu setengah kilogram. Korban juga menduga pelaku dendam setelah ditangkap polisi akibat kasus narkoba karena mengira korban yang melapor. "Padahal saya sama sekali tidak pernah mengusik pekerjaannya," kata Zainuddin.
Insiden penikaman terjadi kemarin, sekitar pukul 01.00, di Jalan Campagayya, Kelurahan Tallo. Akibatnya, korban mengalami luka tusuk di dada, perut, dan tangan. Saat ini, Zainuddin masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Ibnu Sina, Makassar.
SAHRUL