TEMPO Interaktif, Jakarta - Kementerian Perhubungan melihat bahwa pelanggaran peraturan sebagai penyebab utama kecelakaan. “Hal yang harus diperhatikan adalah peraturan yang berlaku dan kepekaan terhadap hal-hal yang terkait dengan perjalanan seperti cuaca, alat, dan situasi lapangan,” kata Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono usai acara jalan santai Kampanye Keselamatan, Ahad, 25 September 2011.
Berkaca pada kecelakaan-kecelakaan sebelumnya yang berkaitan dengan kapasitas, Bambang menyatakan Kementerian telah memerintahkan peningkatan pengawasan terhadap pengangkutan kapasitas. “Bila kelebihan muatan tidak boleh berangkat. Ini menjadi prioritas keselamatan,” katanya. Ia juga mengindikasikan banyak pihak yang melanggar dengan berangkat dari dermaga yang tidak resmi.
Pada hari sebelumnya Kapal Motor Putri Tunggal berjenis kapal nelayan tenggelam di perairan Raas, Kepulauan Kangean, Madura. Kapal yang diduga berangkat dari Dusun Tanduk dan menuju Dusun Gua-gua ini membawa penumpang berjumlah 30 orang. Perahu ini dinilai membawa kapasitas yang berlebih yang menyebabkan kecelakaan dengan korban jiwa 12 orang. “Kapal tersebut juga tidak dilengkapi dengan surat-surat,” kata Bambang.
Selain pelanggaran, menurut Direktur Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Perhubungan, Bobby Mamahit, kecelakaan kebanyakan menimpa kapal-kapal laut kecil yang diduga dinahkodai awak yang kompetensinya kurang. “Tingkat SDM-nya masih menengah ke bawah, sekitar tingkat III hingga V,” kata Bobby. Kementerian, menurut Bobby, sudah membuat nota kesepahaman dengan beberapa pemerintah daerah untuk mengontrol dan menjamin kualitas SDM.
FRANSISCO ROSARIANS