foto

TEMPO/Nita Dian

Penahanan Pemukul Khatib Ditangguhkan

TEMPO.CO, Banda Aceh - Kepolisian Resort (Polres) Pidie menangguhkan penahanan dua pelaku pemukul khatib khutbah Jumat yang telah ditahan sejak dua pekan lalu. "Mereka diberikan penangguhan penahanan karena permintaan istri dan keluarga," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Pidie, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Jatmiko kepada Tempo, Minggu, 25 September.

Mereka yang ditangguhkan penahanannya adalah Zulkifli dan Mukhtaruddin. Mereka sebelumnya ditahan di Polres Pidie. Menurut Jatmiko, selama ini keduanya kooperatif terhadap pemeriksaan polisi dan keluarga menjamin mereka tidak akan melarikan diri. "Keterangan yang diperlukan sudah final. Proses hukum tetap jalan terus."

Sementara itu, dua tersangka lainnya belum diperiksa polisi yakni Sabirin dan Tgk Ilyas. Sabirin adalah salah seorang tersangka yang menjadi buron polisi. Sementara Tgk Ilyas (Anggota dewan dari DPRK Pidie) masih menunggu izin pemeriksaan turun dari Gubernur Aceh.

Jatmiko menambahkan, Tgk Ilyas juga telah melaporkan sang khatib yang menjadi korban, Tgk Saiful Bahri, kepada polisi. Ia menuduh Saiful telah melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan kepada salah satu institusi/lembaga dalam khutbahnya. "Dari siapapun kita terima pengaduan, tak boleh ditolak," kata Kasat Reskrim Polres Pidie itu.

Tgk Saiful rencananya akan dipanggil dan diperiksa Senin, 26 September,  sebagai saksi. Menurut dia, kemungkinan juga bisa dijadikan tersangka. Ia bisa dijerat dengan Pasal 310 dan 315 KUHP tentang penghinaan dan pencemara nama baik.

Kasus pemukulan khatib shalat Jumat terjadi pada 9 September 2011 lalu di Masjid Raya Keumala, Kabupaten Pidie. Tgk Saiful Bahri saat itu dipukul sejumlah jamaah yang tersinggung dengan materi khutbahnya. Pemukulan terjadi saat sedang menyampaikan khutbah. Tgk Saiful mengalami luka dan memar.

Sementara itu, KontraS Aceh mempertanyakan lambannya penanganan hukum terhadap pelaku pemukulan, bahkan polisi telah diberikan penangguhan penahanan kepada dua tersangka yang ditahan sebelumnya. “Kepolisian tetap harus mempertimbangkan pendekatan sosiologis dan preventif dalam memberikan izin penangguhan penahanan, apalagi belum semua pelaku ditangkap dan diperiksa,” kata Wakil Koordinator KontraS Aceh, Asiah Uzia..

Asiah juga mengatakan persoalan lain yang membuat penanganan kasus ini lamban adalah karena Gubernur Aceh belum mengeluarkan surat izin untuk pemeriksaan Ilyas Abubakar.

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ketika dikonfirmasi Tempo mengatakan permintaan izin untuk pemeriksaan Tgk Ilyas belum sampai ke mejanya. “Belum sampai ke saya (suratnya),” katanya singkat.

ADI WARSIDI