foto

Tersangka FFS (24 tahun) wanita yang juga oknum guru pembuang bayi menutup wajahnya saat berada di Mapolres Madiun. TEMPO/Ishomuddin

Polisi Tangkap Guru Pembuang Bayi

TEMPO.CO, Madiun - Sepasang insan yang berprofesi sebagai guru, yakni FFS, 24 tahun, dan HN, 35 tahun, membuang bayi hasil hubungan gelap mereka. Bayi itu ditaruh di sebuah musala di Jalan Raya Madiun-Ponorogo. Namun warga setempat menemukan bayi tersebut sudah tak bernyawa.

"Setelah diotopsi, ditemukan luka berupa pendarahan di otak bayi, seperti terkena benturan atau pukulan benda tumpul," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Madiun Ajun Komisaris Polisi Edi Susanto kemarin. Namun polisi baru berhasil mengamankan FFS, sedangkan HN masih buron.

Kepada wartawan, FFS mengakui perbuatannya. "Saya sengaja menaruhnya di musala agar ditemukan orang. Saya malu memiliki anak di luar nikah," tuturnya. Ia mengaku sempat mencari panti asuhan untuk menitipkan bayinya. "Namun tidak diterima dan akhirnya saya taruh di musala itu."

Akibat perbuatannya, FFS dijerat pasal berlapis sesuai pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 305 junto pasal 306 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia bisa  diancam pidana penjara maksimal 13 tahun dan/atau denda maksimal Rp200 juta.

ISHOMUDDIN