foto

TEMPO/Seto Wardhana

Amrun Berkelit Jalankan Perintah Bachtiar Chamsyah  

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Jenderal Bantuan Sosial Kementerian Sosial, Amrun Daulay, menolak disalahkan dalam pengadaan sapi impor dan mesin jahit di Kementerian Sosial yang terjadi pada kurun waktu 2003-2005. Menurut Amrun yang kini politikus Partai Demokrat, selama menjalankan proyek di Kementerian Sosial, ia hanya menjalankan perintah Menteri Sosial saat itu, Bachtiar Chamsyah.

"Saya bukan pengambil kebijakan. Kan, Pak Menteri yang nyuruh saya. Makanya, saya tanya karena saya enggak ngerti. Kenapa saya jadi terdakwa di sini?" kata Amrun usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI, Senin, 26 September 2011.

Amrun menceritakan, saat ikut menangani proyek pengadaan sapi impor dan mesin jahit, ia meneruskan perintah Menteri Bachtiar ke sejumlah stafnya di Kementerian. "Saya lantas panggil staf-staf dan saya juga panggil direktur (menyampaikan perintah Bachtiar)," kata dia.

Sebaliknya, eks Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah, dalam sejumlah kesempatan, menyebut penunjukan langsung terhadap rekanan dilakukannya karena rekomendasi Amrun. Hal tersebut dibantah mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat itu. "Saya saat itu diam saja karena beliau (Bachtiar) itu teman saya. Lagipula enggak bijak kalau saya membantah atasan," ujarnya.

Amrun Daulay terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun karena didakwa melakukan korupsi pengadaan mesin jahit dan sapi impor di Kementerian Sosial tahun 2004. Jaksa mendakwa Amrun melakukan korupsi bersama-sama dengan Bachtiar Chamsyah, Yusrizal, Musfar Aziz, dan Iken BR Nasution, hingga merugikan negara Rp 15,13 miliar.

Menteri Sosial saat itu, Bachtiar Chamsyah, disebut diperkaya Rp 600 juta, Musfar sebesar Rp 12,77 miliar, Iken sebesar Rp 324 juta, Joner sebesar Rp 641 juta, Tony Djajalaksana sebesar Rp 1,55 miliar, Amusdjaja Deswarta sebesar Rp 167 juta, Mulyono Muchasi sebesar Rp 10 juta dan US$ 2500, Yusrizal sebesar Rp 380 juta, Carry Pratomo sebesar Rp 112 juta, Irza Febriano sebesar Rp 15 juta, dan Eko Priatno Rp 2 juta.

Dalam sidang hari ini, Amrun melalui kuasa hukumnya menyatakan keberatan atas dakwaan jaksa. Alasannya, dakwaan tersebut salah sasaran karena menuding dirinya patut bertanggung jawab atas kerugian negara yang ditimbulkan karena penunjukan langsung. Pengacara Amrun juga menilai dakwaan jaksa tidak cermat karena disusun secara alternatif, bukan kumulatif.

ISMA SAVITRI