TEMPO Interaktif, Jakarta - Terdakwa kasus penggelapan dana nasabah Citibank senilai Rp 16 miliar, Ismail Bin Janim, keberatan dengan pasal-pasal dakwaan jaksa penuntut umum. "Kesimpulan kami, surat dakwaan tidak memiliki dasar yang cukup di persidangan," kata Januardi Haribowo, koordinator tim pengacara terdakwa Ismail, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 26 September 2011.
Eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum tersebut disampaikan dalam persidangan ke dua kasus ini. Ismail, yang juga adik ipar Inong Malinda Dee, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan dikawal petugas kepolisian. Mengenakan kemeja putih dipadu celana hitam, ia hanya terdiam mendengarkan pengacaranya membacakan eksepsi di muka sidang.
Sebelumnya, Ismail didakwa melanggar pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, atau denda minimal Rp 500 juta hingga Rp 15 miliar.
Dia didakwa terlibat karena turut menerima atau menguasai penempatan, ikut dalam proses transfer, pembayaran, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya, atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Menurut Januardi, ada beberapa hal yang menyebabkan dakwaan jaksa kabur. Pertama, soal pilihan pasal undang-undang yang digunakan untuk mendakwa. Menurut dia, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tidak relevan lagi untuk menjerat kliennya karena ancaman hukumannya lebih tinggi. Padahal, kini sudah ada UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pada UU tersebut, ancaman hukumannya lebih ringan, yakni maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Kaburnya dakwaan, kata dia, juga tampak dari surat dakwaan yang menyebut ada 34 nasabah yang uangnya ditransfer ke rekening Ismail oleh Malinda. Dakwaan itu dinilainya bertentangan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dikeluarkan kepolisian. Dalam BAP, hanya ada 2 nasabah yang dimintai keterangan. "Ketika ditanya, jaksa menjawab tidak tahu," ujar Januardi.
Tim jaksa penuntut akan memberikan pendapat atas keberatan terdakwa pada Senin depan, 3 Oktober 2011. Namun Arya, anggota tim jaksa, menolak memberikan penjelasan karena harus didiskusikan terlebih dulu. "Nanti saja dengarkan jawaban kami di persidangan," kata jaksa Arya.
MUHAMMAD TAUFIK