foto

Enam calon Hakim Agung saat mengikuti ujian pembuatan makalah tes tertulis di Komisi III, Gedung MPR/DPR, Jakarta. TEMPO/Imam Sukamto

Ditanya Remisi Koruptor, Calon Hakim Agung Tergagap  

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang calon hakim agung, Rahmi Mulyati, dicecar pertanyaan dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang digelar Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat hari ini, Senin, 26 September 2011. Salah satu pertanyaan dilontarkan Ahmad Yani, anggota komisi dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan. Ia menanyakan pandangan Rahmi soal pemberian remisi buat para koruptor.

Namun, Rahmi terlihat gagap saat menjawab pertanyaan tersebut. Di depan anggota Dewan, ia mengakui tidak terlalu paham permasalahan tindak pidana korupsi. "Mengenai tindak pidana korupsi saya agak lemah," ujar hakim karier bidang perdata itu.

Ia justru memberikan jawaban terkait pengurangan hukuman kepada koruptor. Menurut dia, koruptor patut diberikan pengurangan hukuman jika telah mengembalikan kerugian negara yang diakibatkannya. "Apabila uang tidak dikembalikan dan tidak kooperatif, kenapa kita harus tenggang rasa kepada dia," kata Rahmi.

Sang penanya, Ahmad Yani, lantas menanggapi jawaban tersebut dengan sinis. Sebab, yang ia pertanyakan adalah pemberian remisi terhadap koruptor, bukan pengurangan hukuman. "Remisi itu untuk terpidana dan pengurangan hukuman yang dijelaskan tadi itu untuk yang masih diproses pengadilan," katanya. "Kalau tidak paham, berarti Ibu lemah, dan itu jadi catatan sendiri bagi kami."

Rahmi kemudian mencoba untuk kembali menjawab pertanyaan soal remisi. Namun, jawaban keburu dipotong pimpinan Komisi Hukum. "Kalau calon hakim agung tidak paham, tidak perlu dijawab," kata Ketua Komisi, Benny Kabur Harman.

Benny lalu mengajukan pertanyaan mengenai usulan pemiskinan koruptor yang dijawab oleh Rahmi dengan penolakannya terhadap usulan tersebut. "Sepanjang ada uang rakyat yang sudah dikembalikan, kenapa harus memiskinkan dia?" tutur Rahmi.

Komisi Hukum DPR kembali menggelar uji kepatutan dan kelayakan calon Hakim Agung. Hari ini, DPR menjadwalkan untuk menguji tiga orang calon untuk mengisi kekosongan enam kursi hakim di Mahkamah Agung.

RIRIN AGUSTIA