TEMPO/Imam Sukamto
BIN Usulkan Informasi Intelijen Jadi Alat Bukti Hukum
TEMPO.CO, Jakarta - Bom bunuh diri yang meledak Minggu, 25 September 2011 lalu di Solo membuat semua orang mempertanyakan lagi kinerja polisi dan intelijen. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bahkan memerintahkan dilakukan investigasi internal, apakah aparat institusi ini sudah menjalankan tugasnya dengan baik.
Perintah itu disambut Kepala Badan Intelijen Negara Sutanto. Di DPR, Senin, 26 September 2011, Sutanto menolak disebut kecolongan dalam upaya pemberantasan terorisme di Tanah Air. Ia menyebut kerja aparatnya sudah bagus
Menurut Sutanto, banyak aksi teror yang berhasil dicegah. Koordinasi antara aparat intelijen dan kepolisian, serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisma juga berjalan baik. Meski begitu, ia mengakui ada sejumlah kendala yang dihadapi.
"Meski informasi bakal ada rencana aksi teror sudah diberikan kepada aparat, tapi mereka kesulitan melakukan proses hukum," kata Sutanto. "Masalahnya adalah alat bukti yang kurang. Tanpa dukungan alat bukti, tak bisa diproses secara hukum."
Masalahnya, kata Sutanto, verifikasi atau uji silang tentang informasi intelijen itu cukup muskil dilakukan atas nama berbagai latar yang terlibat. Karena itu, Sutanto mengusulkan ada penguatan aturan perundangan agar informasi intelijen dapat ditindaklanjuti aparat.
"Kalau informasi intelijen bisa jadi alat bukti, tentu akan sangat efektif dalam penanganan masalah teror," kata eks Kepala Polri itu. Selain itu, Sutanto menyadari penanganan terorisme juga membutuhkan dukungan semua lapisan masyarakat.
"Supaya tidak ada potensi, maka perlu ada upaya yang simultan selain penanganan secara hukum juga upaya-upaya penyadaran melalui kegiatan-kegiatan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat," kata Sutanto.
MAHARDIKA SATRIA HADI





