TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, mengatakan dalam sepekan razia sudah 1.412 angkutan kota yang dilepas plastik film kacanya yang dinilai terlalu gelap. "Terhitung sejak 18 hingga 26 September kami melepas paksa 1.412 plastik kaca angkot yang digelapkan hingga 70 persen ke atas," kata Pristono, Selasa pagi, 27 September 2011.
Dia mengatakan kaca angkutan umum yang digelapkan lebih dari 70 persen menyalahi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 436 Tahun 1976. Dia juga mengatakan akan melanjutkan razia kaca gelap angkutan kota hingga kaca 14 ribu unit angkutan kota di DKI Jakarta tembus pandang. "Kami ingin rasa trauma masyarakat terhadap kriminalitas di angkot hilang," katanya.
Menurut dia, bila kaca tembus cahaya, polisi, petugas dinas perhubungan, dan masyarakat dapat turut memantau dan mengawasi aktivitas di angkot. Pristono sendiri berharap sopir dan pemilik angkutan kota melepas kaca film tanpa harus dirazia lebih dulu. "Tapi kalau mereka tak jera, kami akan teruskan razia angkot hingga 70 hari ke depan," katanya. Tujuh puluh hari dengan asumsi setiap hari ada 200 angkutan kota yang dilepas kaca filmnya.
Razia sepekan itu juga menindak 58 angkutan kota yang tidak lengkap surat-suratnya. "Sebanyak 58 kendaraan kami buatkan Berita Acara Pemeriksaan," kata dia. Selian itu, ada juga 15 kendaraan yang dilarang beroperasi. "Tidak layak jalan," ujar Pristono lagi
Adapun hari ini razia dilanjutkan di tiga terminal, yaitu Terminal Kampung Rambutan, Terminal Lebak Bulus, dan Terminal Kalideres. Dinas Perhubungan juga berencana merazia angkutan umum lain. "Saat ini kami fokuskan pada angkot. Sisanya menyusul," kata Pristono.
AMANDRA MUSTIKA MEGARANI