TEMPO Interaktif, Jakarta - Meski pemeriksaan empat pimpinan Badan Anggaran pada pekan lalu berbuntut protes dari Dewan Perwakilan Rakyat, Komisi Pemberantasan Korupsi tetap jalan terus. KPK bahkan telah menjadwalkan pemeriksaan dua pimpinan Banggar, dalam kasus pemberian hadiah kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar.
Keduanya adalah Wakil Ketua Banggar, Thamsil Linrung dan Olli Dondokambey. "Keduanya dijadwalkan akan kembali diperiksa Rabu besok," kata juru bicara KPK Johan Budi SP, Selasa, 27 September 2011.
Thamsil dan Olly sebelumnya telah diperiksa KPK pada 20 September lalu bersama Ketua Banggar Melchias Markus Mekeng dan Wakil Ketua Mirwan Amir. Namun, Thamsil dan Olly kembali diperiksa pada Rabu besok karena pemeriksaan sebelumnya dianggap belum rampung.
"Mereka kembali diperiksa karena pemeriksaan sebelumnya itu belum selesai sehingga penyidik kembali menjadwalkannya," ujar Johan
Mereka akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus pemberian hadiah kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar. Kasus ini terbongkar ketika KPK menangkap Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi I Nyoman Suisnaya, Kepala Bagian Evaluasi dan Perencanaan Dadong Irbarelawan dan kuasa direksi PT Alam Jaya Papua Dharwanati, pada 25 Agustus lalu. Ketiganya pun ditetapkan sebagai tersangka.
KPK juga menyita uang yang diduga untuk suap sebesar Rp 1,5 miliar. Uang ini, menurut tersangka, rencananya akan diberikan kepada Menteri Muhaimin. Pemberian uang itu diduga ada kaitannya dengan proyek Percepatan Pembangunan Infrastruktur Dearah (PPID) di Kawasan Transmigrasi untuk 19 kabupaten pada APBN-Perubahan 2011.
Dalam kasus tersebut, nama Badan Anggaran juga disebut-sebut oleh ketiga tersangka. Kepada penyidik KPK, mereka membeberkan peran Iskandar Pasojo alias Acoz. Acoz inilah yang disebut-sebut oleh Dadong sebagai staf Tamsil Limrung.
Dadong menyebut Acoz bersama Ali Mudhori dan Sindu Malik (keduanya diduga staf Muhaimin Iskandar) pada April lalu datang ke kantor Kementerian Transmigrasi dan menawarkan proyek PPID di kawasan transmigrasi pada APBN-Perubahan 2011. Bahkan ketiganya meminta komitmen fee sebesar 10 persen dari proyek itu nantinya.
Lima persen dari proyek itu, kata Dadong kepada penyidik, dibayar sebelum program tersebut ditetapkan dan akan diberikan ke Badan Anggaran. Sedangkan lima persen sisanya dibayar setelah peraturan Menteri Keuangan ihwal program itu diterbitkan.
Acoz, Ali, dan Sindu telah diperiksa oleh KPK. Kepada wartawan, ketiganya membantah tuduhan tersebut. Keempat pimpinan Banggar yang diperiksa pekan lalu juga membantah pihaknya menerima uang sebagai fee dari proyek PPID.
RUSMAN PARAQBUEQ