TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Mahkamah Agung, Harifin K. Tumpa menyatakan, penghapusan pemberian remisi pada koruptor dan teroris hanya dapat dilakukan melalui revisi undang-undang. "Kalau UU-nya ada yang membolehkan, ya menteri salah kalau melarang," ujarnya kepada wartawan, hari ini (27/9).
Selama ini pemberian remisi pada koruptor didasarkan pada UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Lalu pemberian remisi pada koruptor ditentang masyarakat, terutama pegiat anti korupsi. Kemudian memancing pro dan kontra ini. Menurutrt Harifin, orang bisa saja bicara. Namun dalam melihat remisi ini, orang harus kembali pada produk hukum yang telah melewati proses pertimbangan pengadilan.
Pertanyaan seputar remisi juga cukup membuat para calon hakim agung kewalahan dalam uji kepatutan dan kelayakan di DPR. Karena itu, Harifin menegaskan, pemberian remisi tidak dapat digantungkan pada pertimbangan hakim semata. "Yang harus direvisi UU-nya, bukan tergantung hakimnya," ujarnya.
ATMI PERTIWI