foto

Gayus Lumbuun. TEMPO/Imam Sukamto

Kata Gayus, Putusan MK Soal Jabatan Busyo Langgar UU

TEMPO.CO, Jakarta - Topane Gayus Lumbuun menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi soal masa jabatan pimpinan KPK, Busyro Muqoddas melanggar undang-undang. Pendapat itu disampaikan Gayus saat dicecar Komisi Hukum DPR yang mengujinya dalam seleksi calon Hakim Agung.  

Dalam uji kelayakan itu Gayus yang juga mantan wakil Komisi Hukum DPR dicecar sejumlah pertanyaan oleh koleganya. Diantaranya seputaran contoh-contoh kasus hukum kontroversial yang ditangani Mahkamah Agung.

Dalam uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung di Komisi Hukum DPR, Gayus meladeni seluruh pertanyaan yang dilontarkan para koleganya.

Pertanyaan mulai dari putusan Mahkamah Konstitusi tentang masa jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyo Muqoddas, kasus peninjauan kembali Antasari Azhar, kasus Century, Prita Mulyasari, hingga sistem kamar di dalam Mahkamah Agung.

Soal pertanyaan yang diajukan Syarifudin Sudding, soal uji materi pasal 34 undang-undang KPK tentang masa jabatan pimpinan KPK, Gayus menjawab, putusan MK tentang masa jabatan pimpinan KPK telah melanggar undang-undang. Alasannya putusan tersebut berlaku surut (retroaktif). "Padahal menurut UU MK dengan tegas tidak boleh memutuskan perkara secara retroaktif. Putusan bisa diterima ke depan, bukan untuk Pak Busyro, bukan retroaktif," ujar dia.

Selain menabrak UU MK, putusan MK soal masa jabatan pimpinan KPK juga bertentangan dengan keputusan DPR yang menyatakan masa jabatan Busyro hanya satu tahun, bukan empat tahun seperti putusan MK. Karenanya, DPR sebagai satu-satunya lembaga negara yang kedudukannya setara berhak menolak putusan MK.

"Kalau ada produk MK yang melanggar, satu-satunya yang boleh menolak adalah DPR karena kedudukannya setara. DPR punya kewenangan menolak putusan MK," ujar politikus PDI Perjuangan yang sudah 7 tahun menjadi anggota Dewan ini.

Namun, menurut Gayus, masyarakat, termasuk anggota Dewan, tidak dapat begitu saja menolak putusan MK, karena sifat putusan MK itu sendiri. "Tapi kita terkunci dengan putusan MK yang final dan binding (mengikat)," ujar dia.

Gayus mengatakan, motivasinya menjadi hakim agung karena ingin memperbaiki kinerja Mahkamah Agung yang selama ini dikenal buruk di mata masyarakat. Kendati demikian, ia tidak menutup kemungkinan mundur dari Mahkamah Agung jika kinerjanya sebagai hakim agung tidak optimal.



 



MAHARDIKA SATRIA HADI