TEMPO Interaktif, Jakarta - PT International Nickel Indonesia Tbk (Inco) mengganti nama perusahaannya menjadi PT Vale Indonesia Tbk. Keputusan ini disepakati dalam rapat umum pemegang saham luar biasa perseroan yang diselenggarakan pada Selasa, 27 September 2011.
"Pergantian nama perusahaan telah disepakati tadi," ujar Wakil Direktur Utama Inco Bernardus Irmanto di Jakarta, Selasa, 27 September 2011.
Setelah disepakati di rapat pemegang saham, menurut Bernardus, perseroan harus segera memproses persetujuan dari sejumlah pihak, di antaranya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bursa Efek Indonesia, dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
"Proses itu harus sesuai kontrak karya dan ketentuan yang ada di Indonesia," tuturnya. Dia menginginkan perubahan nama perseroan dapat secepatnya rampung. Setidaknya sampai saat ini, perusahaan masih menggunakan kode emiten Inco di lantai bursa.
Perubahan nama Inco menjadi PT Vale Indonesia Tbk itu disebabkan masuknya Vale Canada Limited serta menguasai 58,73 persen saham yang dimiliki perseroan. Sementara itu, 20,09 persen saham dikuasai Sumitomo Metal Mining Co Ltd dan 21,18 persen dimiliki publik.
Selain pergantian nama perseroan, RUPSLB juga menyepakati pengangkatan Nicolaas D. Kanter sebagai Direktur Utama PT Nickel Indonesia. Nicolaas yang sebelumnya menjadi Wakil Presiden Komisaris Inco menggantikan posisi Clayton Allen Wenas yang telah mengundurkan diri dari jabatannya. Selain itu juga terdapat pengangkatan Michael O'Sullivan sebagai Direktur Proyek Inco dan Josimar Pires sebagai Direktur Operasi.
SUTJI DECILYA