TEMPO Interaktif, Bandung - Hutan seluas 3,8 hektare di Babakan Siliwangi, Bandung, dinobatkan sebagai hutan kota dunia, Selasa, 27 September 2011.
Deklarasi di kawasan hutan tersebut dihadiri Direktur Eksekutif United Nations Environmental Programme (UNEP) Achim Steiner, Menteri Lingkungan Hidup Gusti M. Hatta, Wali Kota Bandung Dada Rosada, serta ratusan warga Bandung.
Sejak 2007 Pemerintah Kota Bandung dan PT Esa Gemilang Indah telah menandatangani kerja sama pengelolaan kawasan hutan Babakan Siliwangi selama 20 tahun. “Dia punya uang untuk membangun, kami punya aset,” kata Wali Kota Bandung Dada Rosada seusai acara deklarasi, Selasa, 27 September 2011.
Selanjutnya, hutan kota Babakan Siliwangi akan dikelola swasta. Pengembang semula meminta hak mendirikan hotel, kondominium, dan rumah kebun, tapi pemerintah kini hanya mengizinkan untuk pembangunan rumah makan.
Luas area yang boleh dibangun untuk restoran di bekas lokasi rumah makan Lebak Gede itu 2.000 meter persegi. Ditambah 5.000 meter persegi sebagai lahan parkir. Sisanya, kata Dada, harus tetap hutan. “Konsep swasta sudah sesuai dengan kami, penunjang hutan hanya rumah makan,” ujar Dada.
Sampai sekarang pendirian rumah makan itu masih terganjal izin dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. “Rencana pembangunan rumah makan menunggu RTRW (rancangan tata ruang dan wilayah) provinsi. Sudah lama (diajukan), tapi belum keluar,” katanya.
Dada berharap pengelolaan hutan oleh swasta itu bisa menghasilkan keuntungan berupa pendapatan ke kas pemerintah, sehingga pemeliharaan hutan tak membebani anggaran daerah.
Direktur PT Esa Gemilang Indah Iwan Sunarya mengatakan izin hingga analisis mengenai dampak lingkungan sudah dikantongi. “Tinggal izin mendirikan bangunan untuk menyesuaikan gambar rencana kami dengan tata ruang wilayah,” katanya. Pembangunan itu rencananya akan dimulai akhir 2011.
Iwan menyatakan hutan Babakan Siliwangi tetap akan dipertahankan sebagai ruang publik yang bebas dikunjungi siapa pun dan gratis. “Kecuali nanti kalau ada pungutan retribusi kebersihan, kami akan ambil iuran (ke pengunjung),” ujarnya.
Sejumlah lembaga swadaya masyarakat dan aktivis lingkungan yang tergabung dalam Bandung Inisiatif menolak kebijakan Pemerintah Kota Bandung dan tidak mengakui keberadaan PT EGI sebagai calon pengelola hutan Babakan Siliwangi. “Kami hanya ingin Baksil sebagai hutan tanpa pembangunan fisik dan komersialisasi,” kata Koordinator Bandung Inisiatif Reggy Kayong Munggaran.
Adapun Menteri Lingkungan Hidup Gusti M. Hatta mengatakan pembangunan fisik di Babakan Siliwangi harus mengikuti tata ruang dan wilayah daerah.
ANWAR SISWADI