TEMPO Interaktif, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memberikan pelayanan keliling bagi masyarakat Jakarta dan sekitarnya yang ingin memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK), Rabu, 28 September 2011. Pelayanan SIM dan STNK keliling dibuka pukul 08.00 hingga 12.00.
Layanan SIM keliling ini hanya untuk mengurus perpanjangan SIM A dan SIM C. Masyarakat yang ingin membuat SIM baru atau yang ingin mengurus masa berlaku SIM yang telah habis lebih dari setahun harus ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11, Cengkareng, Jakarta Barat.
Hal serupa juga berlaku bagi layanan STNK keliling. Petugas STNK keliling hanya melayani perpanjangan STNK setiap tahun. Untuk proses lima tahunan seperti pengesahan atau habis masa pengesahan STNK lima tahun dan ganti pelat, masyarakat harus datang langsung ke kantor Samsat.
Inilah lokasi layanan SIM dan STNK keliling untuk kelima wilayah Jakarta:
1. Jakarta Pusat
SIM: Thamrin City
STNK: Pasar Baru
Baca Juga:
2. Jakarta Utara
SIM: Pos Polisi Jembatan Tiga, Pluit
STNK: Pos Polisi Jembatan Tiga, Pluit
3. Jakarta Selatan
SIM: Depan Taman Makam Pahlawan Kalibata
STNK: Stasiun Tanjung Barat
4. Jakarta Barat
SIM: LTC Glodok
STNK: LTC Glodok
5. Jakarta Timur
SIM: Dealer Honda, Jalan Dewi Sartika
STNK: tak berjalan karena gangguan jaringan.
MARTHA THERTINA | TMC