TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan akan memeriksa Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar pada Senin depan, 3 Oktober 2011. Muhaimin diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap yang diduga melibatkan dua anak buahnya, I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan.
"Senin, Cak Imin (sapaan Muhaimin) diperiksa sebagai saksi," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., melalui pesan BlackBerry, Rabu, 28 September 2011.
Ihwal pemeriksaan ini, pengacara Muhaimin, Susilo Ariwibowo, mendatangi kantor KPK pada Rabu pagi tadi. "Cuma komunikasi saja, apa sudah ada jadwal pemeriksaan atau tidak," kata Susilo saat meninggalkan kantor KPK.
Dia mengaku belum mengetahui jadwal pemeriksaan kliennya itu. Namun ia sengaja datang ke kantor komisi antikorupsi untuk berkoordinasi dengan penyidik.
Nama Muhaimin ikut terseret ke pusaran kasus suap di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi ketika KPK menangkap Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Evaluasi dan Perencanaan Dadong Irbarelawan pada 25 Agustus lalu. Komisi juga menangkap kuasa direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati.
Selain menangkap ketiga orang tersebut, KPK juga menyita uang yang diduga untuk suap sebesar Rp 1,5 miliar. Uang inilah, menurut tersangka, rencananya akan diberikan kepada Menteri Muhaimin. Pemberian uang itu diduga ada kaitannya dengan proyek Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) di Kawasan Transmigrasi untuk 19 kabupaten pada APBN-Perubahan 2011.
Komisi selanjutnya menetapkan ketiganya sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Menteri Muhaimin Iskandar. Para tersangka membeberkan bahwa uang itu akan diberikan kepada Menteri Muhaimin sebagai hadiah Lebaran, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Sindu Malik dan Ali Mudhori.
Kepada penyidik, tersangka menyebut Ali dan Sindu mengaku sebagai orang dekat Muhaimin. Keduanya bersama Iskandar Pasojo alias Acos (disebut sebagai staf Wakil Ketua Badan Anggaran DPR, Tamsil Linrung) pernah datang ke kantor Kementerian pada pada April lalu dan menawarkan proyek PPID di kawasan transmigrasi pada APBN-Perubahan 2011. Bahkan ketiganya meminta komitmen fee sebesar 10 persen dari proyek itu nantinya.
Lima persen dari nilai proyek, kata Dadong kepada penyidik, dibayar sebelum program tersebut ditetapkan dan akan diberikan ke Badan Anggaran. Sedangkan lima persen sisanya dibayar setelah peraturan Menteri Keuangan ihwal program itu diterbitkan.
Muhaimin sendiri dalam suatu kesempatan membantah terlibat kasus suap. Dia mengatakan siap diperiksa oleh KPK.
RUSMAN PARAQBUEQ