TEMPO Interaktif, Jakarta - Peneliti senior Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada, Oce Madril, menilai mangkirnya Tamsil Linrung dan Olly Dondokambey adalah modus yang biasa dilakukan calon tersangka. "Cara-cara ini biasanya dilakukan oleh mereka yang diindikasikan kuat terlibat atau calon tersangka," ujarnya ketika dihubungi Tempo hari ini.
Oce menyayangkan mangkirnya kedua pimpinan Badan Anggaran DPR itu dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hari ini mestinya mereka diperiksa sebagai lanjutan pemeriksaan pekan lalu. Tapi keduanya tak mau datang.
Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi. Sejumlah tersangka kasus itu menyebut-nyebut keterlibatan anggota Badan Anggaran.
Tapi Tamsil dan Olly mengatakan akan memenuhi panggilan KPK setelah pertemuan antara DPR dan KPK yang rencananya akan dilaksanakan besok. Pertemuan ini sendiri merupakan permintaan dari Badan Anggaran setelah mereka diperiksa pekan lalu. Badan Anggaran DPR bahkan sempat memboikot pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Negara 2012.
Oce menyayangkan sikap kedua wakil rakyat itu. Menurutnya, hal ini tak perlu dilakukan karena tidak seharusnya penegakan hukum terhambat oleh sesuatu yang bersifat politis. "Mestinya tertib hukum yang mereka tunjukan kemarin dilanjutkan," ujarnya.
Lagi pula, lanjut Oce, jika pimpinan Badan Anggaran merasa tidak bersalah, mestinya tak takut diperiksa. "Mungkin mereka takut karena ini sudah pemeriksaan kedua. Takutnya setelah ini langsung ditahan oleh KPK dan mereka tidak bisa pulang ke rumah lagi," ujarnya.
Kasus itu sendiri telah menjerat Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi I Nyoman Suisnaya, Kepala Bagian Evaluasi dan Perencanaan Dadong Irbarelawan, dan kuasa direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati. Mereka ditangkap KPK pada 25 Agustus lalu bersama bukti duit Rp 1,5 miliar yang diduga sebagai pelicin proyek senilai Rp 500 miliar tersebut.
FEBRIYAN