Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lusa, KPK Periksa Menteri Keuangan  

image-gnews
Agus Martowardojo. TEMPO/Imam Sukamto
Agus Martowardojo. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Selain menjadwalkan pemeriksaan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar pada Senin pekan depan, Komisi Pemberantasan Korupsi juga berencana memanggil Menteri Keuangan Agus Martowardojo pada Jumat, 30 September 2011 mendatang. Menteri Agus akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka I Nyoman Suisnaya dalam kasus dugaan pemberian hadiah kepada Menteri Muhaimin Iskandar.

"Ada hal-hal yang perlu diklarifikasi dengan Menteri Keuangan," kata juru bicara KPK Johan Budi S.P., di kantornya, Rabu, 28 September 2011.

Namun, Johan tak menyebutkan apa saja yang perlu diklarifikasi KPK kepada Agus Martowardojo. "Ada hal-hal yang terkait dengan kasus yang kami sidik," dia menegaskan.

Komisi antikorupsi menduga kasus suap di Kementerian Tenaga Kerja ini terkait dengan Kementerian Keuangan. Tersangka Dadong Irbarelawan kepada penyidik pernah menyebut bahwa dalam proyek Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) di kawasan transmigrasi untuk 19 kabupaten pada APBN-Perubahan 2011 itu, Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan untuk daerah-daerah penerima. Bahkan, peraturan menteri yang sebelumnya tanpa disertai nomor surat dan belum didaftarkan ke Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia itu dengan bebas dibawa oleh Sindu Malik, orang dekat Muhaimin.

"Ada surat yang diperlihatkan Pak Sindu Malik berupa Peraturan Menteri Keuangan," kata pengacara Dadong, M Syafri Noer, di kantor KPK dua pekan lalu.

Menurut dia, kepada penyidik kliennya menyebut peraturan menteri yang terbit pada Juli lalu itu belum bernomor, namun terbubuhi tanda tangan Menteri Keuangan. Ada lagi surat dari Badan Anggaran yang ditandatangani semua unsur pimpinan Banggar, serta diketahui Menteri Keuangan dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

"Ini yang membuat klien saya heran. Kenapa bisa dibawa oleh Sindu Malik surat seperti itu?" kata Syafri. Dia menduga adanya keterlibatan antara orang-orang di Kementerian Keuangan, Kemenakertrans, dan Badan Anggaran DPR.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengacara Nyoman, Bahtiar Sitanggang, juga menyebut dugaan keterlibatan Kementerian Keuangan dalam kasus ini. "Klien saya menyebut bahwa seharusnya Kementerian Keuangan tahu proyek ini," katanya di kantor KPK pada Selasa kemarin.

Kasus suap ini terbongkar ketika KPK mencokok I Nyoman Suisnaya (Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi) dan Dadong (Kepala Bagian Evaluasi dan Perencanaan) pada 25 Agustus lalu. KPK juga menangkap kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati, bersama uang yang diduga untuk suap sebesar Rp 1,5 miliar.

Komisi menduga pemberian uang ini ada kaitannya dengan proyek PPID di kawasan transmigrasi. Ketiganya pun ditetapkan tersangka oleh KPK. Kepada penyidik, para tersangka membeberkan peran beberapa pihak di antaranya Sindu Malik, Ali Mudhori, Muhammad Fauzi dan Iskandar Pasojo alias Acoz. Sindu, Ali dan Fauzi disebut staf khusus Menteri Muhaimin Iskandar yang berkantor di lantai Kemenakertrans. Adapun Acoz disebut sebagai staf Wakil Ketua Badan Anggaran DPR Tamsil Linrung. Namun mereka semua telah membantah tuduhan itu.

Dadong juga membeberkan peran mereka kepada penyidik. Syafri mengatakan, kliennya menyampaikan bahwa Sindu, Ali dan Acoz pernah menemui Nyoman dan Dadong di Kantor Kementerian pada April lalu untuk membicarakan proyek PPID. "Mereka juga menyebut adanya komitmen fee sebesar 10 persen," kata Syafri.

RUSMAN PARAQBUEQ

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jajaran PKS Temui Petinggi PKB Pakai Warna Khas Partai Masing-masing

3 jam lalu

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (kiri), Sekjen PKS Aboe Bakar Al-Habsy (kanan) dan Presiden PKS Ahmad Syaikhu (tengah) saat bertemu di DPP PKB, Senen, Jakarta Pusat, Kamis, 25 April 2024. Pertemuan petinggi PKB dan PKS dalam rank silahturahmi perubahan yang telah dijalin kedua partai dalam pemilu 2024. PKB, PKS dan Nasdem diketahui pernah berkoalisi untuk mengusung pasangan Anies-Imin di Pilpres 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jajaran PKS Temui Petinggi PKB Pakai Warna Khas Partai Masing-masing

Syaikhu dan Aboe bersama jajaran PKS tiba pada sekitar jam 19.05 WIB. Keduanya memakai pakaian bernuansa oranye dalam kunjungan kali ini.


Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

6 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersiap menyampaikan keterangan pers terkait penahanan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo di Gedung KPK, Selasa, 11 Januari 2022.  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai kasus dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa


Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

8 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

10 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


Jadi Oposisi atau Koalisi dengan Prabowo, PKS: Ditentukan Majelis Syuro

11 jam lalu

Presiden PKS Ahmad Syaikhu saat mencoblos Pemilu 2024 di TPS 165, Pondok Gede, Kota Bekasi, Rabu, 14 Februari 2024. Tempo/Adi Warsono
Jadi Oposisi atau Koalisi dengan Prabowo, PKS: Ditentukan Majelis Syuro

Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan soal sikap partainya apakah akan menjadi oposisi atau koalisi dengan Prabowo ditentukan Dewan Syuro.


Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

12 jam lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.


Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

12 jam lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Tempo/Novali Panji
Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi sebelum penindakan.


IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

13 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menilai Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memiliki motif lain dalam pelaporan terhadap Anggota Dewas Albertina Ho.


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

18 jam lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

19 jam lalu

Seorang pegawai KPK Yudi Purnomo berjalan keluar sambil membawa peralatan pribadi dari meja kerjanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 16 September 2021. KPK memberhentikan 57 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat alih status menjadi ASN per 30 September 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyayangkan adanya pelaporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho.