Spanduk sosialisasi kenaikan tarif tol terpasang di pintu tol Prof Dr Ir Sedyatmo, Jakarta (Minggu, 11 Juli 2010). Tempo/ Arie Basuki
Topik
Awal Oktober, Tarif 14 Ruas Tol Naik
TEMPO.CO, Jakarta - Kenaikan tarif 14 ruas tol akan mulai diterapkan pada awal Oktober 2011. “Penerapan akan dilakukan seminggu hingga 10 hari sesudah saya menandatangani surat keputusan,” kata Menteri Pekerjaan Umum, Djoko Kirmanto, saat ditemui Tempo, Jakarta, 28 September 2011. Ia menyatakan, Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum mengenai kenaikan tol ini sudah ditandatangani kemarin, 27 September 2011.
Pihak Kementerian Pekerjaan Umum juga masih enggan untuk memaparkan secara detil mengenai kenaikan tiap ruas tol tersebut. “Besar kenaikan tiap tarifnya silakan konfirmasi kepada Badan Pengelola Jalan Tol,” kata Djoko.
Kepala Badan Pengelola Jalan Tol Ahmad Ghani Gazali menyatakan, waktu penetapan tarif jalan tol memang tidak sesuai dengan target sebelumnya, yaitu tanggal 28 Oktober 2011. “Bergeser sedikit, sekitar 10 hari setelah penandatanganan,” kata Ghani. Saat ini, ia menyatakan kenaikan tarif tol sedang disosialisasi para operator.
“Saat ini proses sosialisasi sedang dilakukan pihak operator, setelah itu baru diterapkan kenaikannya,” ucap Djoko. Proses sosialisasi ini, menurutnya sangat penting sebagai informasi awal kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman. Sejumlah 14 ruas tol ini mengalami kenaikan sesuai dengan peraturan dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang mengatur kenaikan tarif tol dilakukan setiap dua tahun dan disesuaikan dengan besaran angka inflasi.
Sebelumnya, kenaikan tarif 14 ruas tol tahun ini akan diterapkan sekitar Rp 500 hingga Rp 1.000. Penetapan kenaikan tarif tergantung pembulatan dari hasil perkalian dengan inflasi dan jarak tol. Beberapa bagian dari ruas tol juga terkesan tidak naik karena pengaruh pembulatan tarif ke bawah. Hasil penghitungan tarif yang di bawah Rp 500 tidak dinaikan, tapi tetap dicatat untuk perhitungan tarif ruas tersebut pada dua tahun kemudian.
Sejumlah 14 ruas tol yang akan mengalami kenaikan tarif antara lain, Tol Jakarta-Bogor-Ciawi, Tol Jakarta-Tangerang, Tol Dalam Kota, Tol Lingkar Luar Jakarta, Tol Padalarang-Cileunyi, Tol Semarang seksi A-B-C, Tol Surabaya-Gempol, Tol Palimanan-Kanci, Tol Cipularang, Tol Pondok Aren-Ulujami, Tol Belawan-Medan-Tj.Morawa, Tol Serpong-Pondok Aren, Tol Tangerang-Merak, dan Tol Ujung Pandang I-II. Kenaikan inflasi tiap ruas tol ini, menurut perhitungan Badan Pusat Statistik, berkisar antara 7,5 persen hingga 12,4 persen.
FRANSISCO ROSARIANS





