TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Topik
Infografis
Jaksa Tolak Memory PK Ryan ''Jagal'' Jombang
TEMPO.CO, Depok - Tim Jaksa Penuntut Umum menolak pengajuan memori peninjauan kembali (PK) terhukum mati Veri Idham Heniansyah alias Ryan dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Depok hari ini, Kamis, 29 September 2011. "Kami menolak dalil penasihat hukum yang mengatakan Ryan psikopat. Ryan bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dia harus tetap dihukum mati," kata jaksa penuntut Arnold Siahaan kepada Tempo seusai persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Kamis, 29 September 2011
Dalam sidang PK sebelumnya tim penasihat hukum Ryan menguraikan novum (bukti) baru pendapat ahli yang menyebutkan bahwa Ryan psikopat. Bukti-bukti itu di antaranya keterangan ahli psikiater dari Kolombia, Profesor Faruk, dan Iskandar Hasan dari Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
Arnold menilai novum itu tidak dapat diterima. Menurut Arnold, hasil pemeriksaan psikologi terhadap Ryan yang dilakukan 2009 lalu dan keterangan saksi psikolog Kombes Untung Laksono dari Mabes Polri tetap menjadi acuan jaksa. "Apa pun bentuk pemeriksaannya, itu pemeriksaan klinis yang dilakukan berjenjang dan juga pendapat para ahli."
Sementara itu, ketua tim penasihat hukum Ryan, Kasman Sangaji, mengatakan dalil jaksa penuntut merupakan hal yang wajar. Namun, kata Kasman, suatu hal yang keliru jika jaksa tidak mengajukan bukti-bukti baru. "Jaksa hanya mengutip pendapat kami. Selain itu, tanggapannya pun tidak ilmiah," kata Kasman. Ditanya apa langkah selanjutnya yang akan diambil oleh penasihat hukum jika Ryan tetap divonis mati, Kasman mengatakan akan menempuh jalan selanjutnya dengan mengajukan grasi.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Syahri Adami ini merupakan sidang terakhir. Selanjutnya majelis hakim akan segera mengirimkan berkas ke Mahkamah Agung.
Ryan mengaku kecewa dengan keputusan jaksa yang menolak permohonan PK-nya, tapi siap menerima apa pun putusannya. "Kecewa pasti, tapi itu hak jaksa. Kita lihat aja nanti bagaimana keputusannya. Yang jelas saya berharap ada perubahan terhadap keputusan hukum saya," kata Ryan, sambil meninggalkan ruang sidang. Ryan divonis mati pada 2009 silam setelah dinyatakan terbukti membunuh temannya, Heri Santoso, di apartemen milik Novel yang juga teman Ryan di Margonda Residence, Depok.
ANGGA SUKMA WIJAYA





