foto

TEMPO/Yosep Arkian

Saksi Tak Hadir, Sidang Antasari Ditunda  

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terpaksa menunda sidang peninjauan kembali (PK) Antasari Azhar, bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya paramedis yang diminta menjadi saksi tak tampak di persidangan.

"Sidang kami tunda hingga Rabu pekan depan," kata Ketua Majelis Hakim Aminul Umam dalam persidangan, Kamis, 29 September.

Aminul mengatakan ketidakhadiran saksi membuat majelis harus melanjutkan proses persidangan pada tahap selanjutnya. "Kami langsung pada penetapan berita acara pemeriksaan," ujar dia.

Antasari divonis 18 tahun penjara karena dituduh ikut terlibat pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen. Kasus ini diduga bermula dari hubungan asmara Rani Juliani dan Antasari. Rani adalah istri siri Nasruddin.

Antasari mengajukan upaya hukum PK karena menganggap dirinya tak terlibat dalam kasus tersebut. Ia juga menganggap proses autopsi ataupun putusan pengadilan sangat janggal.

Hari ini Antasari mengajukan saksi dari pihak Rumah Sakit Mayapada dan Gatot Subroto. Kedua rumah sakit ini yang menangani jenazah Nasruddin.

Antasari yang hadir mengenakan kemeja putih dipadu celana hitam tampak tenang melihat saksinya tak hadir. “Kami menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim," kata dia.

TRI SUHARMAN