TEMPO/Seto Wardhana
Topik
Dituntut 6 Tahun, Cirus Cuma Tersenyum
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa peneliti yang jadi terdakwa kasus mafia hukum, Cirus Sinaga, terlihat tanpa beban meski dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis, 29 September 2011. Cirus terus menyunggingkan senyum sejak sidang ditutup Ketua Majelis Hakim Albertina Ho.
Pun saat ditanya wartawan apakah nilai tuntutan itu terlalu tinggi, jaksa peneliti kasus mafia pajak Gayus Tambunan itu malah tampak cengengesan. "Apanya yang berat? Namanya tuntutan, ya, terserah mereka," kata Cirus usai sidang.
Menurut Cirus, fakta persidangan yang digunakan jaksa dalam merumuskan tuntutan untuknya belum tentu akan digunakan oleh hakim. "Soal itu terbukti atau tidak, kan, kami belum tahu," ujarnya. "Lagipula, kan, sudah dengar selama di sidang itu Fadil Regan (yang mengganti pasal penjerat Gayus)."
Dalam sidang hari ini, jaksa Nasril Naib menilai koleganya di Kejaksaan Agung itu terbukti melakukan dakwaan kedua alternatif yang menjerat Cirus dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Salah satu hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa membuat masyarakat menjadi tidak percaya pada kredibilitas aparat penegak hukum.
Cirus saat ini berposisi sebagai jaksa fungsional nonaktif di Bagian Intelijen Kejaksaan Agung. Ia terseret ke pengadilan karena diduga merekayasa berkas perkara mafia pajak PT Surya Alam Tunggal Gayus Tambunan yang disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang awal 2010 lalu.
Menurut jaksa, Cirus terbukti menghalang-halangi penyidikan karena menambah secara sepihak pasal yang menjerat Gayus. Oleh penyidik Polri, Gayus disangkakan pasal korupsi dan pencucian uang. Namun, oleh Cirus, Gayus juga dijerat pasal penggelapan. Hal itu diduga dilakukan agar kasus Gayus bisa ditangani Bagian Pidana Umum, posnya saat itu.
ISMA SAVITRI





