Cirus Sinaga. TEMPO/Seto Wardhana
Infografis
Cirus Dituntut 6 Tahun Penjara
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Cirus Sinaga, Palmer Situmorang, menilai tuntutan jaksa yang dijatuhkan ke kliennya, terlampau berat. "Tuntutannya berlebihan, tapi biarlah masyarakat juga yang menilai," kata Palmer usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI, Kamis, 29 September 2011.
Cirus Sinaga hari ini dituntut hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menghalang-halangi penyidikan perkara korupsi Gayus Tambunan. Jaksa menilai Cirus terbukti menambahkan pasal penggelapan ke dalam berkas perkara Gayus.
Menurut Palmer, dari fakta persidangan yang digunakan jaksa dalam menyusun tuntutan, ada bagian yang tidak dicantumkan. Ia mengatakan, selama ini yang intensif membahas perubahan pasal Gayus dengan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri adalah bawahan Cirus, Fadil Regan.
"Ada fakta yang putus dari serangkaian yang dibacakan jaksa. Pembicaraan Fadil dengan penyidik itu tidak ada kaitannya dengan terdakwa dan juga bukan ''titipan'' Cirus," Palmer mengklaim. "Dan jaksa itu terlalu banyak mengutip Berita Acara Pemeriksaan, bukan pembuktian di persidangan."
Dalam sidang hari ini, jaksa Nasril Naib menilai koleganya di Kejaksaan Agung itu terbukti melakukan dakwaan kedua alternatif yang menjerat Cirus dengan Pasal 21 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Salah satu hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa membuat masyarakat menjadi tidak percaya pada kredibilitas aparat penegak hukum.
Cirus saat ini berposisi sebagai jaksa fungsional nonaktif di Bagian Intelijen Kejaksaan Agung. Ia terseret ke pengadilan karena diduga merekayasa berkas perkara mafia pajak PT Surya Alam Tunggal Gayus Tambunan yang disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang awal 2010 lalu.
Dalam tahap P19, Cirus hanya menjerat Gayus dengan pasal penggelapan. Petunjuk Cirus tersebut disampaikan ke Fadil yang kemudian diteruskan ke penyidik Polri AKP Sri Sumartini. Ia beralasan pasal penggelapan akan membuat berkas cepat lengkap atau P21. Padahal oleh Mabes, rekening Gayus senilai Rp 28 miliar sudah diblokir untuk membuktikan dia melakukan korupsi.
Blokir rekening Gayus senilai Rp 28 miliar sendiri sudah dibuka Bareskrim pada November 2009. Rekening itu, kata jaksa, kemudian dijadikan bancakan: Rp 5 miliar ke Bareskrim, Rp 5 miliar ke hakim, Rp 5 miliar ke jaksa, Rp 4 miliar ke Andi Kosasih, dan sisanya untuk Gayus sendiri.
Mengenai adanya aliran dana Rp 5 miliar ke jaksa, Palmer mengklaim Cirus tidak tahu apa-apa. "Dia enggak pernah tahu soal ada aliran Rp 5 miliar itu," kata dia.
ISMA SAVITRI





