foto

TEMPO/Seto Wardhana

Jaksa Tolak Keberatan Amrun Daulay

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum menolak nota keberatan Amrun Daulay, terdakwa korupsi pengadaan mesin jahit dan sapi impor di Kementerian Sosial. "Kami berkesimpulan keberatan penasehat hukum sangat tidak beralasan dan harus ditolak," kata Jaksa Supardi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis 29 September 2011.

Dalam tanggapannya, jaksa menjawab empat hal keberatan kuasa hukum. Pertama, mengenai kesalahan mendakwa Amrun sebagai pihak yang memprakarsai delik korupsi dalam pengadaan mesin jahit dan sapi impor, padahal sebenarnya Amrun hanya menjalankan perintah Menteri Sosial saat itu, Bachtiar Chamsyah.

Menurut jaksa, dakwaan tersebut sudah tepat. Adapun keberatan penasehat hukum sudah masuk pokok perkara yang masih harus dibuktikan dalam pemeriksaan di persidangan. "Benar atau tidaknya peran Amrun yang didakwakan harus lebih dulu dibuktikan. Baru setelah itu akan dapat diketahui apakah terdakwa bersalah atau tidak," ujar Supardi.

Mengenai dakwaan yang disebut kuasa hukum tidak cermat dan tidak lengkap, juga disanggah jaksa. Supardi menilai dakwaan yang dibuat timnya sudah lengkap menguraikan masing-masing perbuatan Amrun, baik perannya dalam pengadaan mesin jahit, maupun dalam pengadaan sapi impor.

Menjawab poin ketiga eksepsi mengenai dakwaan yang seharusnya disusun secara kumulatif bukannya alternatif, jaksa menilai hal itu adalah kewenangan pihaknya. Ia sendiri mengklaim, dakwaan alternatif yang ia susun untuk Amrun sudah mempertimbangkan rasa kemanusiaan. "Dengan demikian dakwaan yang disusun tidak melanggar hukum," kata dia.

Adapun mengenai perumusan peran Amrun yang dinilai kuasa hukum tidak dijelaskan dengan lengkap dalam surat dakwaan, jaksa menganggap hal itu masih harus dibuktikan di persidangan. Dakwaan untuk Amrun menurut jaksa sudah terang memaparkan serangkaian perbuatan, mulai dari merumuskan proyek, hingga mengajukan persetujuan ke menteri untuk melakukan penunjukan langsung.

Kuasa hukum terdakwa, Burhan Daulay, menilai tanggapan jaksa tidak menjawab eksepsi. "Alasan sudah masuk pokok perkara itu kan sama saja tidak menjawab keberatan kami. Lagipula sudah terlihat kalau jaksa saja sebenarnya tidak yakin dengan dakwaannya," ujarnya.

Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawaty kemudian menunda sidang hingga Kamis pekan depan, 6 September 2011, pukul 09.00 WIB, dengan agenda pembacaan putusan sela. "Kami membutuhkan waktu untuk bermusyawarah sebelum putusan sela," kata dia.

Amrun didakwa secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Bachtiar Chamsyah, Yusrizal, Musfar Aziz, dan Iken BR Nasution, pada April 2003 hingga April 2005, telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Bachtiar disebut diperkaya Rp 600 juta, Musfar sebesar Rp 12,77 miliar, Iken sebesar Rp 324 juta, Joner sebesar Rp 641 juta, Tony Djajalaksana sebesar Rp 1,55 miliar, Amusdjaja Deswarta sebesar Rp 167 juta, Mulyono Muchasi sebesar Rp 10 juta dan US$ 2.500, Yusrizal sebesar Rp 380 juta, Carry Pratomo sebesar Rp 112 juta, Irza Febriano sebesar Rp 15 juta, dan Eko Priatno Rp 2 juta.

ISMA SAVITRI