foto

TEMPO/Imam Sukamto

LPSK dan Masyhuri Bertemu Bahas Soal Perlindungan  

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah bertemu dengan tersangka kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi Masyhuri Hasan di Rumah Tahanan Salemba, Kamis, 29 September 2011. Pertemuan ini untuk memperjelas soal perlindungan LPSK terhadap Masyhuri. 

“LPSK menyampaikan bahwa permohonan Masyhuri dikabulkan. Setelah itu, kami melakukan ekplorasi bentuk perlindungan yang diberikan LPSK,” kata kuasa hukum Masyhuri, Edwin Partogi, ketika dihubungi.

Menurut Edwin, LPSK akhirnya mengabulkan permohonan Masyhuri karena dinilai telah membantu kerja penegak hukum melalui kerja sama yang baik ketika dimintai keterangan. “Sehingga LPSK, Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, serta kejaksaan setuju memberikan perlindungan pada Masyhuri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Selama dalam tahanan Mabes Polri, Masyhuri sering mendapat gangguan. Edwin mencontohkan, dia sering didatangi orang tidak dikenal dan orang yang dikenal untuk menanyakan soal kasusnya, bahkan ada yang menyuruhnya untuk mengganti pengacara. Karena itulah, Masyhuri merasa perlu meminta perlindungan dari LPSK. “Kalau ancaman belum ada,” ujarnya. Perlindungan dari LPSK itu akan berlaku selama enam bulan, setelah itu akan dievaluasi lagi.

Humas LPSK, Maharani Siti Sophia membenarkan pertemuan tersebut. “Kami membahas soal teknis,” kata Rani biasa disapa. Namun, dia menolak menjelaskan detail soal teknis perlindungan yang diberikan dari LPSK terhadap Masyhuri.

Masyhuri ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat MK karena dugaan memalsukan tanda tangan Zaenal Arifin Hoesen (saat itu panitera MK) pada surat MK tanggal 14 Agustus 2009 dan mengirimkannya ke Komisi Pemilihan Umum. Saat ini, berkas kasusnya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung dan akan segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Mantan juru panggil MK ini dijerat pasal 263 KUHP karena diduga memalsukan surat. Selain itu, dia juga diduga memberikan tandatangan palsu dan nomor surat palsu pada surat 112 dan 113 tertanggal 14 Agustus. 

RINA WIDIASTUTI