Sejumlah petugas Polisi Khusus Lapas (Polsuspas) berjaga di pintu masuk ruang tahanan khusus Tipikor di LP kelas 1 Cipinang di Jakarta Timur, Selasa (27/4). TEMPO/Dwi Narwoko
Topik
Infografis
Merasa Koleganya ''Dihina'', Hakim Tegur Petugas KPK
TEMPO.CO, Jakarta - Entah karena bersimpati terhadap nasib rekan satu korpsnya atau memang ada alasan lain, hakim Pangeran Napitupulu tampak sedikit emosional ketika memeriksa dua penyidik KPK Ani Susanti dan Bambang Tertianto dalam sidang kasus suap PT Skycamping Indonesia untuk terdakwa Puguh Wirawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI, Kamis, 29 September 2011.
Beberapa kali mencecar Bambang dan Ani yang penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Pangeran kerap bertanya dengan nada tinggi. Terutama saat ia bertanya soal mekanisme penggeledahan rumah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin, di kawasan Sunter, 1 Juni 2011. Dalam penggeledahan itu, Syarif tertangkap tangan menerima suap dari Puguh selaku kurator PT SCI.
Bambang mulanya lancar dan lantang bercerita soal kronologis penggeledahan yang dilakukan bersama sembilan penyelidik KPK lainnya. Namun, saat ia menggambarkan Syarif sekonyong-konyong berusaha menghambat aksi penyelidik melakukan penggeledahan, Pangeran langsung menegur.
"Jangan pakai sekonyong-konyong lah! Jangan begitu. Dia itu, kan, hakim! Kalau dia dalam keadaan teler itu baru sekonyong-konyong namanya. Saksi, kan, bisa pakai kata semata-mata," ujar Pangeran. Mendengar teguran itu, Bambang yang semula belum selesai menjelaskan langsung terdiam.
Pangeran kembali emosional saat mendengar Bambang menceritakan bagaimana penyelidik berusaha menyita sejumlah duit di rumah Syarifuddin, termasuk dari istri sang hakim yang sedang berada di rumah saat penggeledahan berlangsung. Saat itu, kata Bambang, istri Syarif yang sedang istirahat di kamar sempat marah dan melempar selimutnya.
Penuturan Bambang memantik komentar sinis dari Pangeran. "Ya, saya kira wajar lah! Dia lagi tidur! Ibu-ibu selimutnya dibuka begitu. Bajunya warna apa?" tanyanya dengan nada meninggi. "Maaf, Pak, beliau tidak tidur saat kami datang," jawab Bambang.
Dalam sidang hari ini, Ani dan Bambang diminta menjelaskan proses penangkapan Syarifuddin di rumahnya. Ani mengatakan, sejak 1 Juni 2011 pagi, ia sebenarnya sudah memantau pergerakan Syarif dari rumah kontrakan yang terletak tepat di seberang rumah sang hakim.
Kemudian, sebelum Maghrib, Ani melihat Syarif tiba di rumah dengan Toyota Innova. Puguh sendiri baru tiba selepas Isya dan sempat menunggu sekitar 20 menit sebelum pintu rumah Syarif dibuka. Ani sendiri mengaku sempat melihat Puguh masuk ke rumah Syarif dengan membawa tas merah.
Menurut Ani, ia sempat menunggu hampir 2 jam sebelum akhirnya bersama kawan lainnya memasuki rumah hakim Syarifuddin. Di dalam ia pun menemukan Syarif sedang bersama tas merah yang tadi dibawa Puguh dan berisi uang Rp 250 juta. Adapun setelah melakukan penggeledahan, penyelidik menemukan mata uang asing senilai Rp 2 miliar.
Puguh terancam hukuman lima tahun penjara karena didakwa tim jaksa pimpinan Zet Tadung Allo menyuap Syarifuddin sebesar Rp 250 juta. Uang diberikan agar Syarifudin selaku hakim pengawas memberikan persetujuan perubahan atas aset boedel pailit SHGB 7251 menjadi aset nonboedel pailit tanpa penetapan pengadilan.
Ia dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan primer dan Pasal 13 jo Pasal 18 ayat 1 huruf a UU Tipikor sebagaimana dakwaan sekunder karena pemberian uang senilai Rp 250 juta bertentangan dengan kewajiban hakim pengawas dalam mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit PT SCI.
ISMA SAVITRI





