foto

Bandara Internasional Juanda Surabaya. ANTARA/Eric Ireng

Asuransi Delay Pesawat Berlaku Mulai November  

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan akan memberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Beleid ini salah satunya akan mengatur ganti rugi kepada penumpang akibat keterlambatan penerbangan atau delay.

"Saat ini, kami mengadakan sosialisasi untuk menampung saran," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Herry Bhakti di Jakarta, Kamis, 29 September 2011. Proses sosialisasi sebetulnya sudah dilakukan selama tiga bulan sejak Agustus. "November mulai ditetapkan."

Kementerian Perhubungan masih membuka usulan untuk merevisi aturan. Namun penerapannya tetap pada pertengahan November. Herry menjelaskan Permen Nomor 77 dirancang untuk menjembatani perbedaan kepentingan antara pemberi dan pengguna jasa. Bukan dibentuk karena banyaknya delay.

Setidaknya penerbitan aturan ini memberi kepastian hukum tentang penyedia dan pengguna jasa. Kementerian meminta kedua pihak melihat beleid itu sebagai kepentingan nasional. "Bila ada yang mengusulkan revisi, jangan atas kepentingan sepihak, tapi kepentingan bersama," kata Herry.

Ada tiga kriteria ihwal keterlambatan angkutan udara, seperti keterlambatan penerbangan, penumpang tidak terangkut dengan alasan kapasitas pesawat udara, dan pembatalan penerbangan. “Ganti rugi Rp 400 ribu bila pesawat terlambat lebih dari empat jam,” kata Herry.

Penumpang bakal mendapat ganti rugi 50 persen dari harga tiket bila maskapai menawarkan tempat tujuan lain yang terdekat dengan tujuan akhir penumpang. Jika tidak terangkut dan mengalihkan penumpang ke penerbangan lain, maka maskapai tidak memungut biaya tambahan.

Bila tidak ada pengalihan penerbangan, pengangkut harus memberikan konsumsi, akomodasi, dan biaya transportasi. Sedangkan terhadap pembatalan penerbangan, pihak pengangkut harus mengembalikan seluruh uang tiket yang telah dibayarkan penumpang.

Tapi pengangkut dibebaskan dari tanggung jawab bila keterlambatan disebabkan faktor cuaca atau teknis operasional. Teknis operasional yang dimaksud antara lain, bandar udara tujuan tidak dapat digunakan, lingkungan bandar udara terganggu, dan terjadi antrean pesawat untuk lepas landas.

Ihwal asuransi, Kementerian hanya mengatur jaminan asuransi minimal. Setiap maskapai bebas memilih konsorsium asuransi sehingga tidak hanya satu. Tapi maskapai mesti menghabiskan masa kontrak dengan asuransi lama sebelum memulai kontrak baru dengan perusahaan asuransi lain.

Selain asuransi keterlambatan, peraturan tersebut juga mengatur tanggung jawab pengangkut udara, antara lain penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap atau luka-luka, hilang atau rusaknya bagasi tercatat, hilang atau rusaknya kargo, termasuk asuransi kematian hingga Rp 1,25 miliar per orang.

FRANSISCO ROSARIANS