Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemulangan Kikim Sempat Terhambat Penghilangan Paspor  

image-gnews
Menteri negara UPW, Linda Agum Gumelar mengunjungi keluarga Kikim Komalasari, TKW  asal Cianjur yang dibunuh di Arab Saudi . Tempo/ Deden Abdul Aziz
Menteri negara UPW, Linda Agum Gumelar mengunjungi keluarga Kikim Komalasari, TKW asal Cianjur yang dibunuh di Arab Saudi . Tempo/ Deden Abdul Aziz
Iklan

TEMPO Interaktif, Tangerang - Dihilangkannya paspor milik Kikim Komalasari oleh keluarga pelaku membuat upaya pemulangan jenazah tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Desa Mekarwangi, Haurwangi, Cianjur Jawa Barat, itu terhambat. Jasad Kikim baru bisa dipulangkan setelah 10 bulan kematiannya.

Jenazah Kikim tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang, Banten, Kamis, 29 September 2011. Peti jenazah diangkut dengan pesawat Garuda Indonesia GA 981 dari Bandara King Abdul Azis Jeddah. Setibanya di kargo Garuda, suami Kikim, Wawan Nurjaman, dan kakaknya menyambut jenazah Kikim dengan wajah tampak sedih.

Meskipun sedih, Wawan masih mengucapkan syukur atas kepulangan jasad istrinya. "Alhamdulillah jenazah istri saya bisa kembali," katanya. Keluarga, kata Wawan, tetap menuntut agar pelaku mendapat hukuman. Sejauh ini majikan Kikim dalam proses peradilan di negaranya.

Kikim berangkat ke Arab Saudi pada 15 Juni 2009. Almarhumah bekerja di rumah Shaya Said Ali Al Gahtani, di Kota Abha, sebagai pekerja rumah tangga. Kikim meninggal dunia karena dianiaya majikannya. Seluruh tubuhnya mengalami luka serius karena hantaman benda tumpul. Mayatnya dibuang di pinggir Jalan Serhan, bagian Utara kawasan Gharah, Abha, pada 5 November 2010.

Pengacara Kikim, Humphrey R. Djemat, yang ditemui wartawan di Lounge TKI Terminal II bandara Soekarno-Hatta, mengatakan paspor yang dihilangkan harus diganti dengan dokumen lain. Pengurusannya pun membutuhkan waktu. "Ada juga hambatan dari Imigrasi di sana. Kami baru menerima surat perjalanan laksana paspor." Humphrey menduga, "Ada upaya di balik penghilangan paspor supaya pelaku gugur (tidak diproses hukum)."

Selain karena urusan paspor, menurut Humphrey, pemulangan Kikim juga terhambat proses otopsi yang memerlukan pembuktian.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat menyatakan lembaganya sudah mengupayakan pemulangan Kikim lebih cepat. Tapi hambatan datang dari Pemerintah Arab Saudi. "Sebenarnya yang kurang (syarat pemulangan) tidak ada. Tapi pihak Arab membela mati-matian pelaku," kata Jumhur.

Menurut Jumhur, lembaganya telah memfasilitasi keluarga Kikim untuk mendapatkan hak-hak almarhumah berupa santunan asuransi kematian sebesar Rp 55 juta. "Termasuk biaya pemakaman dari perusahaan asuransi TKI serta pembayaran 17 bulan gaji dari perusahaan yang memberangkatkan Kikim," ujar Jumhur.

Berkaitan dengan hukuman, menurut Jumhur, keluarga Kikim sudah didampingi pengacara. Mereka menuntut pelaku dihukum pancung.

AYU CIPTA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jadi TKI Legal, Ini Syarat dan Tahapan yang Harus Dipenuhi Pekerja Migran Indonesia

24 November 2023

Rombongan Pekerja Migran Indonesia yang dipulangkan Pemerintah RI dari Detensi Imigrasi Malaysia, Kamis, 13 April 2023. Dokumentasi: Kementerian Luar Negeri
Jadi TKI Legal, Ini Syarat dan Tahapan yang Harus Dipenuhi Pekerja Migran Indonesia

Cara menjadi TKI legal di luar negeri dengan langkah-langkah dan syarat yang harus dilengkapi. Ikuti tahapan dan dokumen yang harus disiapkan.


Polisi Bekuk 3 Tersangka Sindikat Penyaluran TKI Ilegal ke Malaysia di Magelang

12 Juni 2023

Sejumlah TKI Ilegal yang dipulangkan dari Malaysia diukur suhu tubuhnya setibanya di Terminal Penumpang Nusantara Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat 12 Juni 2020. Sebanyak 436 TKI Ilegal tersebut nantinya akan dipulangkan ke daerah asalnya di 22 provinsi. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Polisi Bekuk 3 Tersangka Sindikat Penyaluran TKI Ilegal ke Malaysia di Magelang

TKI ilegal itu tidak terima gaji selama 3 bulan dengan gaji per bulan 1.500RM.


TKI Bermasalah Terbanyak Ada di Malaysia

8 Mei 2018

Seorang Buruh Migran Wanita berada di penampungan Tenaga Kerja Indonesia di KBRI, Kuala Lumpur, Malaysia, 30 Juni 2016. Para Tenaga Kerja Wanita yang kerap menjadi korban penipuan calo yang membawanya ke Malaysia atau yang menjadi korban kekerasan pada majikan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
TKI Bermasalah Terbanyak Ada di Malaysia

Malaysia masih menjadi urutan pertama sebagai negara tempat TKI bermasalah terbanyak.


TKI Makin Banyak yang Sadar Hukum

8 Mei 2018

Aktivis Buruh Migran saat melakukan aksi Mengutuk dan Menolak Hukuman Mati di depan Kedutaan Besar Arab Saudi, Jakarta, 20 Maret 2018. Eksekusi tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu (mandatory consular notification) kepada Pemerintah Indonesia. Akibatnya, pemerintah tidak bisa memberikan pembelaaan atau upaya perlindungan pada Zaini sebelum dieksekusi. TEMPO/Subekti.
TKI Makin Banyak yang Sadar Hukum

Jumlah pelaporan TKI bermasalah meningkat. Ini bisa mengindikasikan semakin banyak TKI yang sadar hukum.


Soal Eksekusi Mati Zaini Misrin, RI Resmi Protes ke Arab Saudi

19 Maret 2018

Direktur perlindungan WNI Kemlu, Lalu Muhammad Iqbal (kiri) bersama Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh, menyampaikan keterangan pada wartawan mengenai kasus-kasus hukum yang dihadapi WNI di Arab Saudi, negara terbesar kedua, dimana WNI menghadapi ancaman hukuman mati. Foto: WNI di Malaysia
Soal Eksekusi Mati Zaini Misrin, RI Resmi Protes ke Arab Saudi

Indonesia resmi menyampaikan protes ke Arab Saudi dan meminta penjelasan atas eksekusi mati terhadap pekerja migran Zaini Misrin.


Kemenlu: Eksekusi Zaini Misrin Terjadi Saat Proses PK Berjalan

19 Maret 2018

Direktur Jenderal Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, menjawab pertanyaan awak media di Gedung PWNI-BHI, Jakarta, 1 Agustus 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Kemenlu: Eksekusi Zaini Misrin Terjadi Saat Proses PK Berjalan

Kementerian Luar Negeri menyayangkan eksekusi mati terhadap pekerja migran, Zaini Misrin, yang dilakukan saat proses PK kedua baru dimulai.


Nusron Wahid: Pemerintah All Out Bela TKI Zaini Misrin

19 Maret 2018

Nusron Wahid, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Istimewa
Nusron Wahid: Pemerintah All Out Bela TKI Zaini Misrin

Kepala BNP2TKI Nusron Wahid mengungkapkan pemerintah sudah habis-habisan atau "all out" dalam menangani kasus TKI Zaini Misrin.


Merokok Sembarangan, TKI Terbakar Parah di Malaysia

5 September 2017

newsuff.com
Merokok Sembarangan, TKI Terbakar Parah di Malaysia

Seorang TKI terbakar parah setelah melemparkan puntung rokok ke lantai gudang berisi cairan yang mudah terbakar di Malaysia.


WNI Asal NTT Dikabarkan Ditangkap Agen Intelijen Nigeria

22 Agustus 2017

Ilustrasi. mid-day.com
WNI Asal NTT Dikabarkan Ditangkap Agen Intelijen Nigeria

Frederik Fatin Oemenu, diduga ditahan agen intelegen Nigeria dengan tuduhan melakukan pembajakan minyak


Akui Curi Barang Majikan, TKI Siti Nur Sopiyati Dibui 12 Bulan  

8 Agustus 2017

Siti Nur Sopiyati. straitstimes.com
Akui Curi Barang Majikan, TKI Siti Nur Sopiyati Dibui 12 Bulan  

Siti Nur Sopiyati, TKI, unggah foto-foto barang majikan yang dicurinya di akun Instgram, mengaku bersalah, dan dijatuhi hukuman 12 bulan penjara.