Topik
Polda Cekal Tujuh Pejabat
TEMPO.CO, Jakarta -Juru Bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Baharudin Djafar mengatakan bahwa polisi telah menerbitkan surat pencekalan tujuh Manajer Investasi yang terkait dengan kasus penyelewengan dana investasi PT Askrindo (Persero). "Yang dicekal sangat berperan untuk menuntaskan kasus ini," kata Baharudin, Jumat, 30 September 2011.
Menurut Baharudin, surat pencekalan telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi pekan lalu. Namun, ia menolak siapa saja pejabat dan jabatan yang dicekal. "Kalau disebut nanti mereka menghindar."
Askrindo telah mengakui memasukkan dana investasi ke Harvestindo Asset Management (HAM), Jakarta Investment, Jakarta Securities (JS), Batavia Securities, dan Reliance Asset Management.
Kasus ini berawal saat Askrindo diketahui menempatkan investasi berupa repo, Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), obligasi, dan reksadana di sejumlah manajemen investasi dan perantara pedagang efek (broker).Padahal jenis-jenis investasi itu tak boleh dilakukan Askrindo.
Selain menerbitkan surat cekal, kepolisian juga menyita beberapa barang dan dokumen. Antara lain dua lembar bilyet deposito senilai Rp 500 juta dan tiga unit apartemen di daerah Jakarta Selatan. Ada juga dokumen perjanjian pengelolaan dana antara PT Askrindo dengan PT HAM, RAM, dan JS. Selain itu juga ada 10 rekening yang diblokir serta tiga bundel surat perjanjian jual beli.
Menurut Baharudin, hingga saat ini polisi sudah memeriksa 46 saksi. Lima belas di antaranya berasal dari Askrindo, 17 dari manajemen investasi, tiga dari bank, dan delapan penerima dana.
Selanjutnya, menurut Baharudin, polisi akan melakukan audit forensik atas kasus ini. "Minggu depan kami akan gelar perkara dengan pihak internal."
ANANDA BADUDU





