TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi bakal mencecar Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar soal duit dugaan suap proyek transmigrasi sebesar Rp 1,5 miliar yang disita KPK dari tersangka kasus tersebut. "Kami akan klarifikasi semua keterangan saksi dan tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantornya, Jumat 30 September 2011.
Johan mengatakan KPK masih akan mendalami peran Menteri Muhaimin dalam kasus ini. Namun ia menolak mengomentari kemungkinan Muhaimin menjadi tersangka. "Masih saksi," ucapnya. Johan mengakui KPK telah menerima konfirmasi kehadiran Muhaimin untuk pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin depan, 3 Oktober 2011.
Muhaimin akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap yang diduga melibatkan dua anak buahnya, I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan. Nama Muhaimin ikut terseret ke pusaran kasus suap itu ketika KPK menangkap Nyoman (Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi) dan Dadong (Kepala Bagian Evaluasi dan Perencanaan) pada 25 Agustus lalu. Komisi juga menangkap kuasa direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati.
Selain menangkap ketiga orang tersebut, KPK juga menyita uang yang diduga untuk suap sebesar Rp 1,5 miliar. Uang inilah, menurut tersangka, rencananya akan diberikan kepada Menteri Muhaimin. Pemberian uang itu diduga ada kaitannya dengan proyek Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) di Kawasan Transmigrasi untuk 19 kabupaten pada APBN-Perubahan 2011.
Komisi selanjutnya menetapkan ketiganya sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Menteri Muhaimin Iskandar. Para tersangka membeberkan bahwa uang itu akan diberikan kepada Menteri Muhaimin sebagai hadiah Lebaran, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Sindu Malik dan Ali Mudhori.
Kepada penyidik, tersangka menyebut Ali dan Sindu mengaku sebagai orang dekat Muhaimin. Keduanya bersama Iskandar Pasojo alias Acoz (disebut sebagai staf Wakil Ketua Badan Anggaran DPR, Tamsil Linrung) pernah datang ke kantor Kementerian pada pada April lalu dan menawarkan proyek PPID di kawasan transmigrasi pada APBN-Perubahan 2011. Bahkan ketiganya meminta komitmen fee sebesar 10 persen dari proyek itu nantinya.
Muhaimin sendiri dalam suatu kesempatan membantah terlibat kasus suap tersebut. Dia mengatakan siap diperiksa oleh KPK.
TRI SUHARMAN | RUSMAN PARAQBUEQ