TEMPO Interaktif, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan menggelar sensus pajak di DKI Jakarta selama tiga bulan mulai hari ini, Jumat 30 September 2011. Sensus pajak ini dilakukan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Pusat yang menunjukkan dari 20 juta badan usaha di Indonesia, hanya sekitar 400 ribu badan usaha yang membayar pajak.
“Kalau kita lihat sekarang, banyak sektor Usaha Kecil Menengah (UKM) seperti retail, kios, toko di Mangga Dua yang tidak berbentuk badan hukum, melainkan milik perorangan atau pribadi." kata Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, Kamis 29 September 2011. " Dengan sensus pajak ini, para pengusaha UKM ini diajak untuk membayar pajak usahanya melalui pajak pribadi,”
Fauzi mengatakan sensus pajak di DKI Jakarta akan dimulai dengan acara peresmian di Mangga Dua Square. Kemudian akan dilakukan pendataan wajib pajak di sektor usaha UKM di seluruh wilayah DKI Jakarta.
Menurutnya, sensus pajak ini dilakukan dengan pendekatan pembuatan pajak pribadi bagi sektor UKM yang belum berbentuk badan hukum. “Mereka membayar dalam bentuk pajak pendapatan penghasilan (Pph),” kata Fauzi. Sedangkan bagi pemilik toko, kios atau retail yang sudah berbentuk hukum, sensus pajak akan dilakukan dengan pendekatan pajak perusahaan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kata dia, akan mendapatkan pembagian hasil pajak pribadi yaitu PPh sebanyak 20 persen dari pemerintah pusat. “Sehingga semakin banyak para pengusaha UKM membayar pajak usahanya melalui pajak PPh, maka makin banyak pembagian hasil pajak yang diterima DKI. Nah pajak bagi hasil ini bisa digunakan untuk membangun, memelihara dan merawat Kota Jakarta,” ujarnya.
Fauzi juga mengatakan sekarang ini ada peraturan baru yang menyatakan pengusaha UKM yang tidak memiliki pembukuan keuangan, dapat membayar pajak berdasarkan omset setiap bulannya. “Misalnya omset sebesar Rp 10 juta, maka bayar pajak diambil dua persennya saja, flat. Ini untuk memudahkan pengisian pembayaran pajak melalui SPT,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Iwan Setiawandi mengatakan sensus pajak ini merupakan intensifikasi pajak penghasilan pribadi dan badan usaha. “Artinya, kalau intensifikasi penerimaan pajak penghasilan pribadi atau badan usahanya besar, maka akan membawa dampak ke daerah pun pasti lebih besar, yaitu penerimaan bagi hasil pajak penghasilan dari pusat lebih besar lagi,” katanya.
Target utama sensus ini, kata dia, adalah pusat perbelanjaan atau mal di DKI Jakarta. Sebab di mal-mal paling banyak terdapat pribadi yang memiliki usaha. Selama tiga bulan diharapkan sensus pajak bisa selesai dan memperoleh data terbaru wajib pajak pribadi atau badan usaha yang berkewajiban membayar pajak penghasilan.
AMANDRA MUSTIKA MEGARANI