TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah akan memperketat aturan ekspor rotan. Caranya, dengan menambahkan lampiran faktur pajak penjualan dan pemeriksaan surveyor pada saat melakukan pengapalan.
Selama ini, eksportir hanya dibebani kewajiban harus menunjukkan bukti pasok rotan ke dalam negeri. "Kebocoran-kebocoran ekspor rotan yang terjadi selama ini karena bukti pasok itu tidak benar," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Deddy Saleh di kantornya, Jumat, 30 September 2011.
Jadi, sekarang bukti pasok harus dilengkapi dengan faktur pajak penjualan sehingga tidak lagi bisa dimanipulasi. Dua kementerian tengah menggodok revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2009 tentang Ekspor Rotan.
Dalam aturan tersebut, hanya rotan setengah jadi yang boleh diekspor. Jumlah ekspor pun ditentukan hanya 35 ribu ton setahun. Eksportir harus juga punya bukti telah memasok kebutuhan rotan di dalam negeri.
Menteri Perindustrian M.S. Hidayat ingin pada aturan baru nanti ekspor rotan dihentikan total untuk menjamin pasokan rotan bagi industri olahan di dalam negeri. Sebaliknya, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu tidak ingin menutup pintu ekspor dengan alasan banyak produksi rotan yang tidak terserap oleh industri dalam negeri.
Beleid ekspor rotan yang habis masa berlakunya pada 11 Oktober mendatang akan diperpanjang. Tambahan syarat ekspor kemudian akan berlaku mulai 12 Oktober. Syarat ekspor rotan dengan faktur penjualan akan diberlakukan sambil menunggu pemantapan konsep badan penyangga rotan yang akan dibentuk.
Dia belum mengetahui kapan pembentukan badan penyangga rotan selesai. "Tergantung pembahasannya. Sebab, harus dipastikan siapa pelaksananya," ujarnya. Menteri Perindustrian mengusulkan agar pelaksana badan penyangga rotan adalah swasta dan badan usaha milik negara.
"Kombinasi seperti itu boleh saja," kata dia. Namun, setelah itu masih ada pembahasan pembiayaan, mekanisme, dan penetapan harga. "Kami tidak ingin badan penyangga menimbulkan monopoli dalan pembelian," kata Deddy.
EKA UTAMI APRILIA