LP Cipinang, Jakarta.[TEMPO/STR/Dasril Roszandi]
Topik
Infografis
Penjara Cipinang Siapkan Pengacak Sinyal
TEMPO.CO, Jakarta - Opi, sebut saja begitu, mencicipi hidup di bui selama 2 tahun 6 bulan. Selama itu pula dia membuktikan bahwa jeruji besi penjara--saat itu Penjara Cipinang--tak kuasa mengungkung "kreativitasnya".
Opi mengaku masih bisa menjalankan bisnis narkoba sama seperti sebelum dia dijebloskan ke sana beberapa tahun lalu. Dalam sehari, dari balik penjara itu Opi mampu berjualan ratusan gram sabu. "Omzet Rp 5 juta itu minimal banget dalam sehari," katanya kepada Tempo.
Komunikasi lewat telepon dengan dunia di luar penjara sangat mungkin dia lakukan karena pengawasan yang dianggap lemah. Dia mengaku menyimpan laptop Acer dan telepon seluler Nokia seri N di kamarnya saat itu.
Menghadapi fakta maraknya penyalahgunaan telepon seluler di kalangan narapidana tersebut, di Penjara Cipinang, Jakarta Timur, saat ini sudah mulai terpasang perangkat pendukung untuk pengoperasian pengacak sinyal atau jammer. Penjara Cipinang mengikuti jejak penjara Nusakambangan. "Akhir September dan awal Oktober ini (ada) instalasi jammer," kata juru bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Akbar Hadi Pramono.
Akbar mengatakan pemasangan alat ini hasil kerja sama Ditjenpas dengan Pasopati (Paduan Solusi Pelayanan Teknologi Informasi), anak perusahaan PT Telkom. "Sistem jammer ini dinamakan Sistem Telekomunikasi Pemasyarakatan atau disingkat Stepas," katanya.
Menurut dia, radius jammer bisa diatur agar tidak mengganggu sinyal kereta yang melintas dekat penjara itu ataupun warga di sekitar penjara. Pemasangan dilakukan di Penjara Kelas I Cipinang, Penjara Narkotika Cipinang, dan Rumah Tahanan Cipinang.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, Wayan Sukerta, menambahkan, 12 boks untuk dipasangi telepon sudah disiapkan. Ketika jammer telah dioperasikan, komunikasi yang dilakukan napi dengan dunia di luar penjara hanya bisa dilakukan lewat boks-boks itu.
"Konsepnya seperti wartel. Jadi napi harus antre," kata Wayan sambil menambahkan pihaknya bisa merekam setiap komunikasi tersebut. "Transaksi narkoba tidak akan terjadi lagi."
Secara terpisah, Direktur Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Nugroho Aji pernah menyatakan bahwa jammer tidak akan efektif menekan peredaran dan pengendalian narkoba dari dalam penjara. Dia justru khawatir akan dampak jammer ke lingkungan sekitar penjara.
Menurut Nugroho, kuncinya hanya pengawasan ketat terhadap penggunaan telepon seluler. "Inti yang harus diperbaiki itu. Aturan kan menyebut dengan jelas bahwa ponsel tidak boleh masuk ke dalam penjara," katanya.
ARIE FIRDAUS | HERU TRIYONO | MARTHA W SILABAN





