TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Alie optimistis pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Keistimewaan Yogyakarta bisa selesai pada tahun depan. Sebelumnya, pembahasan RUU tersebut molor, pemerintah dan fraksi-fraksi di DPR sulit mencapai kata sepakat. Terutama terkait posisi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, apakah melalui penetapan atau opsi pemilihan.
"(Pembahasan RUU) Sudah mulai ada kesepahaman," kata Marzuki, yang ditemui usai upacara Hari Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila Sakti, kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur, Sabtu 1 Oktober 2011.
Karena pembahasannya molor, pemerintah pun memperpanjang masa jabatan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, selama satu tahun ke depan. Hal ini juga telah disepakati Sultan.
Pemerintah saat ini juga sedang menyiapkan Keputusan Presiden terkait perpanjangan masa jabatan Sultan tersebut. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, Keppres itu sedang diproses di Sekretariat Negara. "Saya dengar dari Setneg juga sudah diajukan ke Presiden. Mudah-mudahan minggu besok ini sudah bisa (diperpanjang mulai) tanggal 9 Oktober," kata Gamawan.
Masa jabatan Sultan Hamengku Buwono X sebagai Gubernur Provinsi DIY akan habis pada 8 Oktober 2011 mendatang. Meski demikian, tidak ada masalah jika surat perpanjangan keluar tidak pada hari yang sama. "Kan tanpa pelantikan, perpanjangan langsung," kata Gamawan.
Ia berharap pemerintah dan DPR bisa segera menuntaskan rancangan undang-undang tersebut, sehingga perpanjangan masa jabatan Sultan cukup setahun saja.
EKO ARI WIBOWO